Medan | GeberNews.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 50 kilogram sabu dan 100.350 butir pil ekstasi. Operasi ini juga mengamankan lima pelaku yang diduga bagian dari jaringan internasional.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan oleh Unit II Subdit I Direktorat Reserse Narkoba pada pertengahan Desember 2024. “Barang bukti yang disita meliputi 50 kilogram sabu dan pil ekstasi berlogo Rolex warna pink dengan berat netto 35.122,5 gram,” jelasnya.
Penyelundupan ini diduga berasal dari Malaysia melalui jalur laut dan masuk ke Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat. Penangkapan pelaku dilakukan di tiga lokasi berbeda: Jalan Medan-Banda Aceh, area parkir Bandara Kualanamu, dan sebuah penginapan di Pantai Cermin, Serdang Bedagai.
Dua pelaku, PD dan IS, ditangkap di Bandara Kualanamu bersama barang bukti yang disimpan di dalam mobil. Sementara itu, MAZ dan HN diringkus di sebuah penginapan di Pantai Cermin.
“Seluruh narkotika ini rencananya akan diedarkan ke Pulau Jawa,” ungkap Hadi. Saat ini, para pelaku bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolda Sumut untuk proses hukum lebih lanjut.
“Polda Sumut akan terus berupaya memberantas jaringan narkotika demi melindungi masyarakat dari dampak buruk peredaran narkoba,” tegas Hadi.