Polres Sergai Tegaskan Kasus Penipuan dan Penggelapan 2021 Masih Berproses, Tersangka Masuk DPO

0
25

Sergai | GeberNews.com – Polres Serdang Bedagai (Sergai) menegaskan bahwa penanganan kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilaporkan sejak tahun 2021 di wilayah hukum Polsek Perbaungan masih terus berproses dan belum dihentikan.

Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/165/VI/2021/SU/Res Sergai/Sek Perbaungan/Polda Sumut tertanggal 25 Juni 2021, yang dilaporkan oleh seseorang berinisial H.

Dalam proses penyidikan, pihak kepolisian telah memeriksa pelapor serta sejumlah saksi berinisial A, MT alias M, RW, MI, dan CNMRS. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya slip transfer Bank Mandiri senilai Rp2.500.000, kwitansi titipan uang panjar pembelian mobil Avanza, fotokopi dokumen transaksi senilai Rp95.000.000, uang tunai Rp2.500.000, serta fotokopi BPKB mobil Avanza G Luxury BK 1564 WF.

Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik telah menetapkan seorang tersangka berinisial A. Namun, karena tidak ditemukan, yang bersangkutan kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasat Reskrim Polres Sergai melalui Kasi Humas AKP Bringin Jaya, SH, MH menegaskan bahwa kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan aktif.

“Polres Serdang Bedagai memastikan perkara ini masih berproses dan tidak pernah dihentikan. Penyidik telah melakukan berbagai langkah hukum, termasuk pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, penetapan tersangka, hingga penerbitan DPO,” ujarnya.

Selain itu, penyidik juga masih melakukan pencarian terhadap tersangka, menelusuri pihak lain yang diduga terkait, serta mencari keberadaan kendaraan yang menjadi objek perkara.
Polres Sergai menegaskan komitmennya untuk menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta mengimbau publik untuk tidak terpengaruh informasi yang tidak berimbang dan tetap merujuk pada sumber resmi kepolisian.

(Dodi R. Sembiring)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini