
Medan | GeberNews.com – Ketua Organisasi Masyarakat (Ormas) di Sumatera Utara, Samsul Tarigan, dijatuhi vonis hukuman penjara selama 16 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Binjai. Ia terbukti secara sah dan meyakinkan menguasai lahan milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II seluas 80 hektar yang terletak di Kebun Sei Semayang, Kota Binjai.
Dalam putusan yang dibacakan pada 22 November 2024, Majelis Hakim menyatakan Samsul bersalah atas tindak pidana “Secara Tidak Sah Mengerjakan dan Menguasai Lahan Perkebunan”. Meskipun demikian, vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya meminta agar Samsul dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun.
“Samsul Tarigan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan yang melanggar hukum dengan menguasai lahan perkebunan milik PTPN II tanpa izin,” ujar Majelis Hakim dalam putusannya yang terlihat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Binjai.
Samsul, yang tidak ditahan selama proses persidangan, menyatakan banding atas vonis tersebut pada 20 November 2024. Sementara itu, pihak JPU, yang terdiri dari Paulus Milvion Meliala, Nelson Viktor, dan Andri Dharma, memutuskan untuk tidak mengajukan banding meskipun vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan mereka.
Kasus ini berawal dari laporan yang mengungkapkan bahwa Samsul Tarigan menguasai lahan PTPN II di Kelurahan Tunggurono, Binjai Timur, dengan menanami lahan seluas 75 hektar dengan kelapa sawit. Di sisa lahan, ia membangun fasilitas seperti kafe dan kolam ikan tanpa izin. Aktivitas tersebut diketahui setelah pihak berwenang melakukan penyelidikan terkait adanya pengaliran listrik dari PLN ke lahan yang dikuasai Samsul sejak 29 Mei 2017.
Selain itu, hasil pengukuran dan pemetaan dari ahli pertanahan, Harlen Tuah Damanik, membuktikan bahwa kegiatan yang dilakukan oleh Samsul berada di area yang tercatat sebagai HGU PTPN II Kebun Sei Semayang.
Dengan vonis tersebut, Samsul Tarigan akan menjalani hukuman penjara yang telah diputuskan, meskipun ia masih memiliki kesempatan untuk mengajukan banding lebih lanjut.
(Dodi. R)