

Langkat | GeberNews.com – Seorang pria berinisial SE (35), warga Lingkungan I, Kelurahan Sei Bilah Timur, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, ditangkap oleh Tim Sat Narkoba Polres Langkat atas dugaan penyalahgunaan narkotika.

Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah. Saat di lokasi, tim menemukan SE di dalam rumah dan segera mengamankannya.
Dari penggeledahan, polisi menemukan delapan plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu yang disembunyikan di bawah tempat tidur. Dalam interogasi awal, SE mengakui barang tersebut adalah miliknya.
Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasat Narkoba AKP Rudi Saputra, S.H., M.H., menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang memberikan informasi hingga kasus ini terungkap.
“Kami terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Langkat. Peran aktif masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan bebas narkoba,” kata AKP Rudi Saputra, Kamis (4/12/2024).
Tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Polres Langkat mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika ke saluran resmi kepolisian setempat.
(Dodi. R)








