Langkat | GeberNews.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba. Pada Senin, seorang pria berinisial SA, warga Kelurahan Palu Manis, Kecamatan Gebang, ditangkap di Kelurahan Pekan Tanjung Pura, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Rudy Saputra, S.H., M.H., langsung memerintahkan tim untuk menyelidiki laporan tersebut.
Petugas yang tiba di lokasi mendapati tersangka SA sedang mengendarai sepeda motor. Saat akan diamankan, tersangka berupaya membuang sebuah kotak yang dibalut lakban cokelat. Setelah diperiksa, kotak itu berisi narkotika jenis sabu dengan berat 95,66 gram.
Selain sabu, polisi juga menyita sepeda motor Honda Revo yang digunakan tersangka sebagai barang bukti.
Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Narkoba AKP Rudy Saputra menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas laporan yang diberikan. “Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi memberantas peredaran narkoba di wilayah Langkat,” ungkapnya.
Saat ini, tersangka SA menjalani proses penyidikan di Mapolres Langkat. Pihak kepolisian menegaskan akan terus berupaya memutus rantai peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
(Dodi. R)