Sat Res Narkoba Polres Serdang Bedagai Ungkap Dugaan Peredaran Sabu, Satu Pria Diamankan

0
24

Serdang Bedagai | GeberNews.com – Personel Sat Res Narkoba dari Polres Serdang Bedagai mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Perbaungan. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial AT diamankan bersama barang bukti yang diduga sabu seberat bruto 0,18 gram.

Peristiwa itu terjadi pada Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di Dusun Nangka, Desa Melati II, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai. Polisi mengamankan satu plastik bening kecil berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu.

Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika yang melibatkan AT. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan dan teknik penyamaran (undercover). Saat terduga pelaku memperlihatkan paket sabu yang diduga akan diperjualbelikan, petugas langsung melakukan penangkapan.

Berdasarkan keterangan awal, AT mengakui barang yang diduga sabu tersebut merupakan miliknya.

Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Serdang Bedagai untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Operasi pengungkapan tersebut dilakukan oleh tim Sat Res Narkoba yang terdiri dari IPDA Budi, AIPTU Saiful Hardi, AIPTU Alboin Butar-Butar, BRIPKA Fery S. Panjaitan, BRIPKA Hariswandi, BRIPKA A. Fadeli Purba, dan BRIGADIR Riky Rizki P. Lubis.

Melalui Kasi Humas Polres Serdang Bedagai, AKP Bringin Jaya, SH, MH, pihak kepolisian menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Serdang Bedagai.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di Kabupaten Serdang Bedagai.

Keberhasilan ini juga berkat dukungan dan informasi dari masyarakat. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba, sehingga dapat bersama-sama menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” ujarnya.
Saat ini, AT masih menjalani pemeriksaan intensif dan proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. Status hukum yang bersangkutan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

(Dodi R. Sembiring)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini