

Medan | GeberNews.com – Ketua Umum DPP TKN Kompas Nusantara, Adi Warman Lubis, mendesak Satpol PP Medan untuk segera menindak tegas pembangunan liar yang terus berlangsung di Komplek Marelan Asri Residence, Pasar Empat Barat. Pembangunan yang sudah mencapai hampir 95 persen tersebut, diketahui tidak memenuhi syarat administratif, seperti PBG dan Amdal, meskipun sudah mendapat tiga kali teguran dari Dinas Perkim Medan.
Adi Warman Lubis menilai aparat terkait menunjukkan sikap yang tidak tegas dalam menangani pelanggaran tersebut. “Sudah jelas ada pelanggaran, bangunan ini dibangun tanpa PBG, Amdal, dan sudah merusak rumah warga sekitar. Kami merasa tidak ada alasan lagi bagi Satpol PP untuk menunda pembongkaran. Dinas Perkim telah menyurati Satpol PP untuk menindak tegas dan membongkar bangunan yang tidak berizin ini. Kami berharap Satpol PP segera bertindak, karena jika dibiarkan, ini akan mencoreng tata kelola pembangunan di Kota Medan,” ujar Adi dalam wawancara pada Kamis, 4 September 2025 di kantornya.
Adi juga mengkritik lambatnya respons Polsek Medan Labuhan yang dinilai hanya berlindung di balik status sosial terlapor, yang diduga seorang pengacara. “Apa ini berarti kalau terlapor seorang pengacara maka hukum tidak berlaku? Ini jelas tidak bisa diterima. Tidak peduli seberapa tingginya jabatan mereka, jika terbukti melanggar hukum, mereka harus diproses,” tegas Adi dengan nada keras.
Menurut Adi, kerusakan rumah warga, termasuk rumah pribadinya, sudah menjadi masalah serius yang harus diselesaikan. Ia menambahkan, upaya awal untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan dengan pengembang dan pemilik bangunan telah diabaikan. “Kami hanya meminta pertanggungjawaban atas kerusakan rumah warga, namun pengembang tidak menanggapi dengan serius. Bahkan, mereka merasa kebal hukum karena merasa dekat dengan pejabat. Ini harus dihentikan,” jelasnya.
Adi menegaskan bahwa jika Satpol PP dan Polsek Medan Labuhan tidak segera bertindak, pihaknya akan menggalang massa dan menyampaikan aspirasi ke kantor Wali Kota Medan, DPRD Kota Medan, serta dinas terkait. “Kami minta Satpol PP dan Polsek Medan Labuhan segera mengambil tindakan dan memproses hukum pelaku yang terlibat,” pungkasnya.
Halim menambahkan, mereka juga telah mengajukan laporan ke Polsek Medan Labuhan, namun hingga hampir dua bulan, belum ada SP2HP yang diterima. “Kami menilai Polsek Medan Labuhan mandul dalam menangani laporan kami. Laporan kami sudah hampir dua bulan, tapi SP2HP belum pernah kami terima, padahal pihak Polsek sudah dua kali ke lokasi. Ini ada apa? Polsek Medan Labuhan juga sepertinya tidak serius,” ungkapnya.
Begitu juga dengan Satpol PP Kota Medan, yang sudah menerima tiga kali surat peringatan dari Dinas Perkim, namun hanya memberikan garis dan pembangunan tetap berjalan. “Kami menduga ada permainan antara pengembang dan Satpol PP. Pembongkaran bangunan tanpa PBG sudah memenuhi unsur dan prosedur, tapi kenapa tidak ditindak? Ini sangat aneh,” tegas Adi.
Lebih lanjut, Adi mengingatkan bahwa Presiden Prabowo sendiri telah menegaskan bahwa aparat tidak boleh bermain-main dengan hukum, terutama jika menyangkut kepentingan masyarakat. “Ada dugaan permainan antara pengembang dan pihak terkait yang harus segera dihentikan,” tambahnya.
Adi juga meminta Wali Kota Medan untuk memberikan teguran keras kepada Kasatpol PP, yang dinilai tidak serius dalam menjalankan tugasnya. “Jika ini tidak segera ditindak, Satpol PP semakin jelas ada dugaan permainan dengan pengembang. Kami akan segera turun untuk melakukan aksi di kantor Wali Kota Medan, DPRD Kota Medan, Satpol PP, Perkim, dan Polsek Medan Labuhan,” pungkasnya.
🟥 Dodi Rikardò | GeberNews.com
🗣️ Berani Mengungkap Fakta








