Satu Nama, Dua Lembaga, Dua Potensi Anggaran? Rangkap Jabatan Ketua FKUB Medan Disorot

0
40

MEDAN | GeberNews.com – Rangkap jabatan Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Medan, Muhammad Yasir Tanjung, menjadi sorotan. Yasir diketahui juga mengemban amanah sebagai Ketua Harian Lembaga Pembinaan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Sumatera Utara.

Persoalan tersebut disorot pengamat anggaran Elfenda Ananda pada Kamis (27/8/2026). Ia menilai rangkap jabatan yang melibatkan orang yang sama di dua lembaga berbeda perlu mendapat perhatian, terutama apabila organisasi-organisasi tersebut memperoleh dukungan atau bantuan anggaran dari pemerintah.

“Secara prinsip aturan keuangan, tidak boleh ada pengeluaran anggaran ganda yang mengatasnamakan organisasi berbeda, tetapi orangnya itu-itu saja,” kata Elfenda.

Menurutnya, pemerintah perlu memastikan mekanisme verifikasi penerima hibah dilakukan secara transparan dan ketat. Hal itu penting untuk mencegah kemungkinan terjadinya tumpang tindih penerima manfaat anggaran maupun konflik kepentingan.

Elfenda menilai, pemberian hibah kepada organisasi yang memiliki keterkaitan kepengurusan dengan orang yang sama harus diperiksa secara cermat, baik dari sisi administrasi maupun pertanggungjawaban penggunaan anggarannya.

“Jangan sampai kemudian ada organisasi yang berbeda, tetapi pengurusnya orang yang sama, lalu sama-sama mendapatkan bantuan. Ini harus diverifikasi secara benar,” tegasnya.

Ia mengatakan kondisi tersebut berpotensi menjadi persoalan dalam pemeriksaan apabila terdapat penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Selain aspek anggaran, Elfenda juga menyoroti dampak rangkap jabatan terhadap regenerasi kepemimpinan organisasi kemasyarakatan.

Menurutnya, organisasi seharusnya memberikan ruang kepada kader lain untuk mengambil peran kepemimpinan sehingga proses regenerasi dapat berjalan.

“Masa tidak ada orang lain? Seharusnya legowo agar regenerasi kepemimpinan tetap berjalan,” ujar Elfenda.

Karena itu, ia mendorong Pemerintah Kota Medan melakukan pembenahan terhadap mekanisme verifikasi organisasi penerima hibah, termasuk memastikan struktur kepengurusan serta potensi tumpang tindih kepentingan sebelum bantuan dari APBD disalurkan.

Elfenda juga meminta Muhammad Yasir Tanjung mempertimbangkan untuk melepas salah satu jabatan yang saat ini diembannya, baik sebagai Ketua FKUB Kota Medan maupun Ketua Harian LPTQ Sumatera Utara.

“Mengundurkan diri secara sukarela adalah langkah yang jauh lebih terhormat, atau yang bersangkutan bisa secara tegas menolak penerimaan anggaran dari APBD Medan,” pungkasnya.

Yasir Serahkan kepada Wali Kota

Sementara itu, saat dikonfirmasi sejumlah wartawan mengenai rangkap jabatan tersebut, Muhammad Yasir Tanjung memilih menyerahkan persoalan itu kepada Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas.

“Kalau itu, kita serahkan sepenuhnya kepada Bapak Wali Kota Medan-lah, seperti apa nanti aturannya. Kita lihat sajalah nanti bagaimana ke depannya,” ujar Yasir singkat.

Sikap tersebut membuat persoalan rangkap jabatan kini turut menjadi perhatian Pemerintah Kota Medan. Publik pun menanti apakah Pemko Medan akan melakukan evaluasi terhadap persoalan tersebut atau memiliki kebijakan lain terkait posisi Yasir di dua lembaga.

Namun demikian, sorotan mengenai potensi “double budget” tersebut masih merupakan kekhawatiran dan analisis dari pengamat. Belum ada kesimpulan bahwa telah terjadi penggunaan anggaran ganda atau pelanggaran dalam penyaluran hibah.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Pemerintah Kota Medan mengenai status rangkap jabatan Muhammad Yasir Tanjung maupun mekanisme penyaluran hibah APBD kepada organisasi yang dipimpinnya.

(Do)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini