Sergai | GeberNews.com I — Sempat panik dan membuang barang bukti saat melihat kedatangan polisi, seorang pria berinisial SN (46), warga Dusun IV Desa Pantai Cermin Kiri, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), kembali berurusan dengan hukum dalam kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu.


SN yang diketahui merupakan residivis kasus narkoba, diamankan petugas di Dusun II Desa Pantai Cermin Kiri, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, pada Senin, 24 Agustus 2026 sekitar pukul 16.00 WIB.
Penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima petugas terkait adanya aktivitas transaksi dan kepemilikan narkotika jenis sabu di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, Kanit Reskrim Polsek Pantai Cermin IPDA Taufik Nasution, S.H., bersama tim opsnal langsung melakukan penyelidikan di lapangan.
Saat melakukan penyelidikan, petugas melihat seorang pria yang mencurigakan. Pria tersebut kemudian berlari sambil membuang sebuah bungkusan plastik berwarna hitam.
Petugas yang melihat aksi tersebut langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan SN.
Dalam interogasi awal, SN mengakui bahwa bungkusan plastik hitam yang dibuangnya tersebut diduga berisi narkotika jenis sabu. Barang tersebut sengaja dilemparkannya karena panik setelah mengetahui kedatangan polisi.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi kristal diduga sabu dengan berat kotor 2,36 gram dan berat bersih 1,76 gram.
Selain itu, diamankan pula 3 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisi kristal diduga sabu dengan berat kotor 0,47 gram dan berat bersih 0,17 gram, 1 bungkus plastik klip transparan kosong, 1 unit handphone Realme warna hitam, 1 kantong plastik ukuran sedang warna hitam, serta uang tunai yang diduga hasil penjualan sebesar Rp135.000.
SN bersama barang bukti selanjutnya diamankan ke Mako Polsek Pantai Cermin. Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti dilimpahkan kepada Sat Res Narkoba Polres Serdang Bedagai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., Kamis (27/8/2026), menyampaikan bahwa penangkapan tersebut merupakan bentuk komitmen tegas jajaran Polres Sergai dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
Pihak kepolisian juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sergai.
“Informasi dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mengungkap dan memberantas peredaran narkotika,” demikian keterangan yang disampaikan.
Saat ini, SN beserta seluruh barang bukti telah dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Sergai untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, SN disangkakan melanggar Pasal 114 dan Pasal 609 KUHP/ketentuan peraturan perundang-undangan tentang narkotika, sesuai proses hukum yang berlaku.
(Dodi R. Sembiring)






