UMP Sumut Naik 7,9 Persen, Momentum Strategis Jaga Kamtibmas dan Stabilitas Daerah

0
84

Medan | GeberNews.com – UMP Sumut naik 7,9 persen menjadi momentum strategis menjaga situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) serta stabilitas daerah pascapenetapan Upah Minimum Provinsi Sumatera Utara tahun 2026. Kenaikan UMP sebesar 7,9 persen ini dinilai bukan semata kebijakan ekonomi, melainkan instrumen penting untuk memastikan roda perekonomian terus bergerak dan kesejahteraan masyarakat dapat terwujud dalam suasana yang aman dan kondusif.
Hal tersebut disampaikan Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto melalui Irwasda Poldasu Kombes Pol Nanang Masbudhi dalam kegiatan Silaturahmi Kapoldasu dengan Serikat Pekerja dan Serikat Buruh se-Sumatera Utara, Jumat (19/12/2025), menjelang penetapan upah tahun 2026 di wilayah Sumut.
Kapoldasu menegaskan, stabilitas Kamtibmas merupakan fondasi utama dalam menjaga iklim investasi, aktivitas usaha, serta keberlangsungan ekonomi daerah. Penetapan UMP Sumut sebesar 7,9 persen disebut sebagai momentum positif yang harus dijaga bersama oleh seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah, aparat keamanan, pengusaha, hingga serikat pekerja dan buruh.
“Silaturahmi ini digagas untuk menjaga situasi Kamtibmas tetap aman dan kondusif setelah penetapan UMP. Kenaikan UMP 7,9 persen ini menjadi momentum yang baik bagi Sumatera Utara,” ujar Kombes Pol Nanang Masbudhi membacakan amanat Kapoldasu.
Ia menambahkan, kenaikan UMP tersebut diharapkan menjadi harapan baru bagi para buruh dan pekerja. Namun demikian, apabila masih terdapat ketidakpuasan atau penolakan, Kapoldasu mengimbau agar setiap rencana aksi tetap dikomunikasikan dan dikoordinasikan dengan pihak kepolisian, sehingga penyampaian aspirasi dapat berjalan aman, tertib, dan kondusif.
Kegiatan silaturahmi tersebut turut dihadiri Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut Ir Yuliani Siregar, Dir Intelkam Poldasu Kombes Pol Decky Hendersono, Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional Sumut Anggiat Pasaribu, serta perwakilan serikat pekerja dan serikat buruh se-Sumatera Utara.
Kadisnaker Sumut Ir Yuliani Siregar menjelaskan, dengan kenaikan 7,9 persen, UMP Sumut kini berada di kisaran Rp 3,2 juta. Selanjutnya, penetapan Upah Minimum Kabupaten dan Kota akan dilakukan oleh masing-masing daerah dengan mengacu pada UMP yang telah ditetapkan.
“Proses penetapan UMP kemarin berjalan kondusif. Harapannya, setelah UMP Sumut ditetapkan, situasi tetap terjaga karena selama ini kemitraan antara pemerintah, serikat buruh, dan pengusaha juga berjalan dengan baik,” ujarnya.
Ketua Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia Sumut, Ramlan Hutabarat, menyampaikan apresiasi atas proses penetapan UMP yang dinilai mengedepankan kepentingan bersama dan menghasilkan solusi yang saling menguntungkan. Menurutnya, menjaga Kamtibmas merupakan tanggung jawab bersama, terlebih di tengah kondisi Sumatera yang masih menghadapi berbagai musibah bencana.
Sementara itu, Ketua DPD K-SPSI Sumut CP Nainggolan menilai kenaikan UMP 7,9 persen sudah mendekati angka Kebutuhan Hidup Layak di Sumut yang berada di kisaran Rp 3,5 juta. Ia berharap sinergi antara serikat pekerja, Kadin, dan Apindo terus terjaga agar kebijakan upah dapat diimplementasikan secara optimal.
Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional Sumut Anggiat Pasaribu juga menegaskan bahwa penetapan UMP 2026 di Sumut berjalan dengan baik. Ia berharap kerja sama yang selama ini terjalin antara seluruh pihak dapat terus dipertahankan demi menjaga Sumatera Utara tetap aman, kondusif, dan stabil.

(Tim)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini