

Tanjung Balai | GeberNews.com – Warga Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara, menyatakan penolakan terhadap aktivitas Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di wilayah mereka. Sikap ini disuarakan melalui spanduk yang tersebar di sejumlah titik yang kerap menjadi jalur keluar-masuk aktivitas non-prosedural tersebut, Minggu, 15 Juni 2025.
Spanduk penolakan diketahui terpasang di sejumlah kecamatan, antara lain Datuk Bandar, Sei Tualang Raso, dan Teluk Nibung. Warga menilai praktik pengiriman PMI ilegal mencoreng nama baik daerah sekaligus melanggar hukum negara.
“Selain ilegal, aktivitas itu juga berisiko besar terhadap keselamatan jiwa para calon pekerja karena akomodasinya sangat tidak layak,” kata MS, seorang warga di Teluk Nibung.
Ia menegaskan bahwa bekerja ke luar negeri haruslah mengikuti prosedur yang diatur oleh negara agar terlindungi secara hukum dan keselamatan terjamin.
Penolakan warga ini mencuat tak lama setelah aparat menggagalkan upaya pemulangan PMI non-prosedural di wilayah Tanjung Balai Asahan, pada 14 Mei 2025 lalu. Saat itu, Kapal KM Sari Ulan I GT 15 dihentikan aparat saat berlayar dari Perairan Malaysia menuju Tambuntulang, Silau Laut, Kabupaten Asahan. Kapal tersebut mengangkut 20 penumpang, terdiri dari 18 laki-laki dan 2 perempuan.
Setelah pemeriksaan, seluruh penumpang tidak dapat menunjukkan dokumen resmi dan dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas II Tanjung Balai Asahan untuk pendataan lebih lanjut.
Menanggapi fenomena ini, Menteri Karding menegaskan komitmennya memberantas praktik PMI ilegal. “Yang nakal saya sikat semua,” ujarnya dalam keterangan terpisah.
(Tim)








