14 Hari Laporan Penganiayaan Berat Syahril Tanjung Tanpa Progres, GRPK Soroti Kinerja Polsek Medan Tembung

0
10

Medan I GeberNews.com-Lebih dari 14 hari sejak laporan dugaan penganiayaan berat yang dialami Syahril Tanjung dibuat, proses penanganan perkara tersebut di Polsek Medan Tembung disebut belum menunjukkan perkembangan berarti.

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/1088/VIII/2026/SPKT/Polsek Medan Tembung/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara. Namun, hingga saat ini pemeriksaan terhadap korban maupun saksi korban disebut belum dilakukan oleh penyidik.

Kondisi tersebut mendapat sorotan dari Ketua Gerakan Rakyat Pejuang Keadilan GRPK, Abdul Hadi. Ia menyayangkan sikap yang dinilainya kurang proaktif dalam menangani laporan dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut.

“Sudah lebih dari 14 hari laporan dibuat, tetapi sampai sekarang pemeriksaan korban dan saksi korban belum juga dilakukan. Ini menimbulkan pertanyaan, apakah keadilan hanya mudah diperoleh bagi mereka yang memiliki kemampuan”.ujar Abdul Hadi.

menurutnya, dugaan penganiayaan yang dialami Syahril Tanjung memiliki unsur pidana yang perlu segera ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum.

Abdul Hadi mengatakan, sebelum laporan polisi diterbitkan, pihaknya bersama tim opsnal kepolisian telah mendatangi dan melakukan pengecekan tempat kejadian perkara TKP.

“TKP sudah pernah dicek bersama. Karena itu, kami berharap proses selanjutnya juga segera dilakukan, terutama pemeriksaan terhadap korban dan saksi yang mengetahui kejadian,” katanya.

Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya sempat menghubungi penyidik yang menangani perkara tersebut untuk mengetahui perkembangan kasus. namun, hingga kini belum mendapatkan balasan maupun informasi terkait langkah hukum yang telah dilakukan.

menurut Abdul Hadi, lambannya penanganan perkara dapat menimbulkan keresahan bagi korban yang tengah menunggu kepastian hukum.

GRPK meminta Kapolsek Medan Tembung memberikan perhatian terhadap laporan tersebut dan memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur.

kami berharap Kapolsek Medan Tembung memberikan atensi terhadap kasus ini. Kami tidak bermaksud mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan. GRPK menjalankan fungsi sosial kontrol untuk memastikan masyarakat, termasuk korban yang membutuhkan keadilan, mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum,” tegas Abdul Hadi.

Ia berharap penyidik segera melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi, mengumpulkan alat bukti serta memproses pihak-pihak yang diduga terlibat apabila berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan ditemukan bukti yang cukup.

GRPK juga meminta agar penanganan perkara dilakukan secara transparan dan profesional sehingga korban memperoleh kepastian mengenai perkembangan laporan yang telah dibuatnya.

(007)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini