Empat Bulan Buron, Pencuri Microbus Rp110 Juta Diciduk di Pantai Labu, Polisi Kejar Penadah

0
18

Sergai I GeberNews.com — Empat bulan bersembunyi setelah membawa kabur satu unit microbus milik warga, Muhammad Riduan alias Ridwan alias Ajo (42), akhirnya tak berkutik di tangan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai).

Pria yang diketahui tidak bekerja dan berdomisili di Dusun I, Desa Jaharun B, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, itu ditangkap polisi di Dusun II, Desa Kelambir, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (28/8/2026) sekitar pukul 02.30 WIB.

Muhammad Riduan diduga merupakan pelaku pencurian satu unit mobil microbus Isuzu BM 7675 JU milik Muchtar Lupti. Kendaraan tersebut ditaksir bernilai sekitar Rp110 juta.

Kasus ini bermula pada Rabu (1/4/2026) sore. Saat itu, Samsul Ahyar Nasution membawa kendaraan milik korban ke bengkel milik Kusnadi alias Agus di Dusun VII Bakti, Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai, untuk diperbaiki.

Muhammad Riduan yang saat itu bekerja sebagai kernet turut berada di dalam kendaraan.

Sekitar pukul 19.00 WIB, Samsul meninggalkan bengkel dan pulang. Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 21.50 WIB, Kusnadi pergi sebentar ke SPBU untuk buang air.

Saat meninggalkan bengkel, kunci kendaraan disebut masih berada di dalam laci mobil. Muhammad Riduan yang berada di dalam kendaraan diketahui sedang tidur.

Namun, ketika Kusnadi kembali sekitar pukul 22.15 WIB, ia mendapati mobil tersebut sudah tidak berada di tempat. Muhammad Riduan yang sebelumnya berada di dalam kendaraan juga ikut menghilang.

Kendaraan yang raib membuat korban mengalami kerugian sekitar Rp110 juta. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Teluk Mengkudu.

Selama berbulan-bulan, keberadaan pelaku terus diburu polisi. Tim URC Sat Reskrim Polres Sergai yang dipimpin Kanit I Pidum IPDA Hendri Ika Panduwinata, S.H., M.H., melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya menemukan titik terang keberadaan Muhammad Riduan.

Tanpa banyak kesempatan untuk melarikan diri, pelaku akhirnya ditangkap di wilayah Kecamatan Pantai Labu, Deli Serdang, pada Jumat dini hari.

Dalam pemeriksaan awal, Muhammad Riduan disebut mengakui perbuatannya. Kepada penyidik, ia mengaku telah membawa kabur microbus tersebut dan kemudian menjualnya kepada seorang pria bernama Rian di Desa Tengah, Kecamatan Pantai Labu.

Ironisnya, kendaraan yang ditaksir bernilai Rp110 juta itu disebut dijual hanya dengan harga Rp7 juta.

Hingga kini, polisi masih melakukan pengembangan untuk memburu Rian yang diduga sebagai penadah. Selain mengejar Rian, petugas juga berupaya menemukan kembali kendaraan milik korban yang hingga saat ini belum berhasil diamankan.

Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut.

“Tim URC Sat Reskrim Polres Sergai berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka pencurian kendaraan bermotor jenis mobil microbus. Pelaku diamankan di daerah Pantai Labu, Deli Serdang, dan saat ini penyidik sedang melakukan pengembangan untuk mengejar penadah serta mengamankan barang bukti kendaraan milik korban,” ujar AKP Bringin Jaya.

Atas perbuatannya, Muhammad Riduan disangkakan melanggar Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Sementara itu, proses penyidikan masih berlanjut. Polisi memburu Rian dan melakukan pencarian terhadap microbus Isuzu BM 7675 JU yang diduga telah berpindah tangan.

(Dodi R. Sembiring)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini