Medan | GeberNews.com – Sebanyak 19 pasangan calon (Paslon) kepala daerah di Sumatera Utara (Sumut) telah resmi ditetapkan sebagai pemenang Pilkada 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) masing-masing daerah pada Kamis (9/1/2025).
Penetapan ini dilakukan serentak oleh KPU kabupaten/kota sesuai jadwal pleno yang telah ditentukan. Koordinator Divisi SDM KPU Sumut, Robby Effendy, menyatakan bahwa proses tersebut berjalan lancar di seluruh daerah yang telah menyelesaikan tahapan pilkada tanpa sengketa.
“Sebanyak 19 pasangan Bupati-Wakil Bupati dan Walikota-Wakil Walikota ditetapkan secara serentak hari ini. Jadwal rapat pleno telah disesuaikan oleh masing-masing KPU,” ungkap Robby kepada wartawan.
Namun, meskipun penetapan telah selesai, proses pelantikan para kepala daerah terpilih masih harus menunggu keputusan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Robby menjelaskan bahwa kewenangan pelantikan ada di ranah Pemerintah Pusat bersama instansi terkait.
“Pelantikan masih berada di ranah Kemendagri. Kami hanya bertugas menetapkan pemenang sesuai hasil pilkada yang telah selesai,” jelasnya lebih lanjut.
Sementara itu, penetapan kepala daerah untuk 14 kabupaten/kota lainnya serta pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut belum dapat dilakukan. Penundaan ini disebabkan oleh adanya sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) yang masih diproses di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Sisanya masih menunggu hasil gugatan PHP di MK. Kami tidak bisa menetapkan sebelum semua proses hukum selesai,” tambah Robby.
Adapun daerah-daerah yang telah memiliki kepala daerah terpilih meliputi wilayah-wilayah penting seperti Langkat, Deli Serdang, Simalungun, dan beberapa kota lainnya. Dengan selesainya penetapan ini, diharapkan roda pemerintahan di tingkat daerah dapat berjalan lebih efektif setelah proses pelantikan selesai dilakukan.
Masyarakat di berbagai daerah yang kepala daerahnya telah ditetapkan menyambut baik langkah ini, meskipun sebagian masih harus bersabar menunggu tahapan berikutnya dari pemerintah pusat.
(Dodi. R)