Medan | GeberNews.com – Suasana bahagia menyelimuti Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Medan saat 302 warga binaan menerima remisi khusus Natal 2024. Dari jumlah tersebut, delapan orang langsung dinyatakan bebas dan bisa kembali ke keluarga.
Penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi dilakukan secara simbolis oleh Kepala Rutan Kelas I Medan, Alanta Imanuel Ketaren, kepada perwakilan warga binaan. Dalam penjelasannya, Alanta menyampaikan bahwa remisi diberikan sebagai apresiasi atas kelakuan baik dan partisipasi aktif warga binaan dalam program pembinaan selama menjalani hukuman.
“Remisi ini merupakan bentuk penghargaan sekaligus motivasi agar saudara-saudara semakin meningkatkan kedisiplinan dan perbaikan diri,” ujar Alanta.
Rincian remisi meliputi 93 warga binaan mendapatkan pengurangan masa hukuman selama 15 hari, 193 selama 1 bulan, 8 selama 1 bulan 15 hari, dan 8 lainnya langsung bebas.
Membacakan sambutan dari Menteri Hukum dan HAM RI, Alanta menegaskan bahwa remisi juga merupakan momentum refleksi bagi warga binaan untuk bersyukur dan terus berkomitmen memperbaiki diri.
“Semoga remisi ini menjadi inspirasi bagi saudara untuk menjadi pribadi yang lebih baik. Bagi yang bebas hari ini, jadilah warga negara yang taat hukum dan mampu memberikan kontribusi positif bagi masyarakat,” tutup Alanta.
Dengan pemberian remisi ini, diharapkan warga binaan yang bebas dapat membawa semangat baru untuk memulai kehidupan yang lebih baik di tengah masyarakat.
(Dodi. R)