

Sergai | GeberNews.com — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang menimbulkan kerugian hingga ratusan juta rupiah. Dalam pengungkapan ini, sebanyak sembilan orang pelaku berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti hasil kejahatan yang dilakukan secara terencana di beberapa lokasi berbeda.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/320/X/2025/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT, tertanggal 14 Oktober 2025, dengan pelapor bernama Aling, perempuan berusia 50 tahun, beragama Buddha, ibu rumah tangga, warga Dusun II Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Sergai.
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Senin, 29 September 2025 sekitar pukul 08.00 WIB di Dusun VI Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergai. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material mencapai Rp150 juta.
Barang-barang yang dicuri antara lain satu set mesin gilingan plastik, mesin air, aluminium, besi tua, timbangan, tembaga, meteran listrik, serta kabel-kabel listrik yang tersimpan di dalam gudang milik korban.
Kejadian bermula ketika saksi Andi Cokro datang ke gudang milik korban untuk memberi makan ternak. Sesampainya di lokasi, ia mendapati jendela sebelah kanan gudang telah terbuka dan isi gudang dalam keadaan berantakan. Menyadari adanya tindak pencurian, saksi segera mengabarkan hal tersebut kepada korban Aling, yang kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Sergai.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sergai yang dipimpin Kanit I Pidum, IPDA Hendri Ika Panduwinata, S.H., M.H., melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan. Berdasarkan keterangan saksi Ahwa, diketahui bahwa salah satu pelaku bernama Rahmad Hidayat alias Dayat, mantan pekerjanya, sempat terlihat berada di lokasi kejadian saat peristiwa pencurian terjadi.
Dari hasil penyelidikan, pada Jumat, 17 Oktober 2025 sekitar pukul 00.30 WIB, tim berhasil melakukan penangkapan terhadap Rahmad Hidayat Simanjuntak alias Dayat (42) di tempat persembunyiannya bersama tiga rekannya, yaitu Sandi Suwardi alias Sandi (26), Muhammad Al Afdul alias Aal (23), dan Muhammad Robi Andika alias Robi (22) di Dusun VI Desa Sei Rampah. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan satu unit becak motor (betor) yang digunakan untuk mengangkut barang hasil curian.
Tak berhenti di situ, tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap empat tersangka lainnya, yakni Suwandana alias Borong (41), Ramadani alias Blok, Muhammad Safi’i alias Fi’i (25), dan Muhammad Fikri alias Fikri, di Dusun I Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban.
Petugas kembali melakukan penyisiran dan berhasil mengamankan Harto Wijoyo alias Jaya (29) di rumahnya di Dusun VI Rampah Kiri, serta dua tersangka lain, yakni Rudi Ismawan alias Iwan Kutil (42) dan Muhammad Alwi alias Aziz (23) di Dusun VI Rampah Kiri, Desa Sei Rampah. Seluruh tersangka berikut barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Sergai untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain dua unit becak bermotor (betor) warna hitam dan biru, tiga buah senter, satu lembar bon faktur penjualan barang, tiga lembar goni, serta satu buah potongan besi.
Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku melakukan aksi pencurian tersebut karena alasan ekonomi.
Atas perbuatannya, tujuh tersangka utama dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5e jo Pasal 64 subsider Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Sementara dua tersangka lainnya dikenai Pasal 480 ayat (1) ke-1e KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun karena diduga turut menampung atau memperjualbelikan barang hasil curian.
Dalam kegiatan rilis pengungkapan kasus ini turut hadir Kapolres Sergai, AKBP Jhon Sitepu, S.I.K., M.H., yang diwakili oleh Wakapolres Kompol Rudy Candra, S.H., M.H.; Kasat Reskrim IPTU Binrod Situngkir, S.H., M.H.; PS Kasi Humas Iptu L. B. Manullang; Kanit I Pidum IPDA Hendri Ika Panduwinata, S.H., M.H.; personel Sat Reskrim Polres Sergai, serta sejumlah insan pers.
Pengungkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Sergai dalam menegakkan hukum dan menindak tegas para pelaku tindak pidana pencurian, sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Kabupaten Sergai.
🟥 Dodi Rikardo | GeberNews.com
🗣️ Mengungkap Segala Fakta








