Medan | GeberNews.com – Polemik Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan Nomor 500.7.1/1540 tentang penataan lokasi dan pengelolaan limbah penjualan daging non-halal terus bergulir. Ketua Umum Pemuda Merga Silima (PMS), Mbelin Brahmana, secara terbuka menyampaikan kekecewaannya terhadap kebijakan yang dikeluarkan oleh Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas.
Dalam pernyataannya, Mbelin menegaskan agar kebijakan tersebut benar-benar dikaji secara bijak agar tidak memicu kegaduhan di tengah masyarakat.
“Jangan sampai ada kegaduhan. Ini tidak main-main, apabila ini terjadi kegaduhan, ini bisa SARA. Wali Kota harus betul-betul bijak,” tegas Mbelin.
Ia juga menyebut adanya desakan dari kelompok tertentu yang meminta agar seluruh pedagang daging babi di Kota Medan ditutup. Menurutnya, langkah tersebut berpotensi menimbulkan ketegangan sosial jika tidak ditangani secara arif.
Mbelin menekankan bahwa para pedagang daging babi di Medan telah berusaha selama puluhan tahun dan menjadi bagian dari dinamika ekonomi kota.
Ia menyatakan mendukung upaya menjaga kebersihan dan penataan, namun meminta agar kebijakan diterapkan secara adil dan tidak diskriminatif.
“Kebersihan itu penting dan kami mendukung.
Tapi kebijakan harus adil dan tidak menimbulkan kesan tebang pilih,” ujarnya.
Sementara itu, Pemerintah Kota Medan sebelumnya menyatakan bahwa penerbitan SE tersebut didasarkan pada laporan masyarakat terkait aktivitas pemotongan dan penjualan di trotoar, badan jalan, serta pembuangan limbah yang menimbulkan bau dan gangguan kesehatan.
Dalam edaran itu ditegaskan bahwa penjualan daging non-halal hanya diperbolehkan di lokasi tertutup seperti kios permanen atau area pasar yang ditetapkan pemerintah.
Pedagang juga diwajibkan menyediakan sistem penampungan limbah kedap air dan dilarang membuang sisa potongan atau darah ke saluran drainase umum.
Sejumlah elemen masyarakat, termasuk Solidaritas Peternak, Pedagang dan Konsumen Daging Babi (SPPKDB) Kota Medan, bahkan menyatakan penolakan dan berencana melakukan aksi jika surat edaran tidak dicabut.
Pengamat kebijakan publik menilai, polemik ini perlu diselesaikan melalui dialog terbuka antara pemerintah, pedagang, dan tokoh masyarakat.
Pendekatan persuasif dan transparan dinilai lebih efektif untuk menjaga ketertiban kota tanpa mengorbankan harmoni sosial.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi lanjutan dari Pemerintah Kota Medan terkait tuntutan pencabutan SE tersebut.
Tim







