Dugaan Pencemaran Nama Baik Diseret ke Pengadilan, Abdul Hadi Tantang Ahmad Nawar Cs Buktikan Tuduhan di Meja Hijau

0
46

Lubuk Pakam | GeberNews.com – Sidang perdana perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan Nomor: 123/PDT/2026/PN.Lbp resmi digelar di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Selasa (14/04). Perkara ini langsung menyedot perhatian publik karena tidak hanya melibatkan individu, tetapi juga menyeret sejumlah media sebagai turut tergugat.

Gugatan diajukan oleh Abdul Hadi terhadap Ahmad Nawar. Dalam perkara ini, Kepala Desa Paya Gambar turut disebut sebagai pihak terkait, bersama tiga media online yakni Media Metro 24, Hastara.id, dan Metrodaily.com yang diduga ikut menyebarluaskan informasi yang dipersoalkan.

Perkara ini berawal dari dugaan pencemaran nama baik yang disebut telah berkembang luas di tengah masyarakat tanpa dasar yang jelas dan belum pernah diuji secara hukum.

Abdul Hadi menegaskan, dirinya memilih jalur hukum sebagai bentuk perlawanan terhadap opini yang dinilai merugikan.

Saya tidak akan melawan opini dengan opini. Saya lawan dengan hukum,” tegasnya.

Ia juga menantang pihak-pihak yang menuduh untuk membuktikan semua pernyataan di hadapan majelis hakim.

Kalau memang tuduhan itu benar, buktikan di pengadilan. Jangan hanya berani di luar,” tambahnya.

Masuknya sejumlah media sebagai turut tergugat menjadi perhatian serius dalam perkara ini. Hal tersebut mengindikasikan adanya dugaan keterlibatan dalam penyebaran informasi yang dinilai belum terverifikasi secara utuh.

Pihak penggugat menilai pemberitaan yang beredar berpotensi menggiring opini publik secara sepihak, tidak mengedepankan prinsip keberimbangan, serta memperluas dampak kerugian terhadap nama baik.

Perkara ini sekaligus menjadi ujian penting terhadap profesionalitas media dalam menyampaikan informasi kepada publik secara akurat dan berimbang.

Tim kuasa hukum penggugat yang dipimpin Indra SBW, S.H. menegaskan kesiapan mereka menghadirkan seluruh alat bukti di persidangan.

Kami tidak berbicara opini. Kami berbicara berdasarkan bukti. Semua akan kami buka di persidangan,” ujarnya.

Ia menegaskan, jika tuduhan tidak dapat dibuktikan, maka hal tersebut bukanlah kebenaran, melainkan fitnah yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum.

Menurutnya, gugatan ini juga merupakan bentuk perlawanan terhadap praktik penghakiman sepihak yang kerap terjadi di ruang publik tanpa dasar yang jelas.

Perkara ini turut mendapat perhatian luas dari berbagai kalangan. Sejumlah elemen masyarakat menyatakan komitmennya untuk mengawal jalannya persidangan secara terbuka dan objektif.

Tokoh pemuda Deli Serdang, Hoko Judo Putra, S.E., menegaskan pentingnya independensi majelis hakim dalam memeriksa perkara ini.

Kami tidak butuh drama. Kami butuh keadilan yang berdiri di atas fakta,” ujarnya.

Ia juga menekankan agar hakim tetap tegak lurus, memeriksa bukti secara objektif tanpa intervensi maupun keberpihakan.

Perkara ini dinilai menjadi momentum penting dalam menguji batas antara kebebasan berpendapat, tanggung jawab hukum, serta perlindungan terhadap nama baik seseorang.

Membangun opini tanpa dasar hukum adalah cara paling cepat merusak nama baik seseorang,” ungkap salah satu pihak dalam tim penggugat.

Sidang perdana ini menjadi langkah awal dalam membuka tabir fakta hukum secara menyeluruh. Seluruh pihak kini berada dalam satu ruang yang sama: ruang pengadilan, tempat setiap tuduhan harus dibuktikan dan setiap kebenaran diuji secara objektif.

Penggugat melalui tim hukumnya menegaskan akan mengawal perkara ini hingga tuntas, demi mendapatkan keadilan serta pemulihan nama baik secara penuh.

(Tim)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini