Diduga Tipidkor Polresta Deli Serdang “Main Mata” dalam Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Sidoharjo I-Jati Baru

0
8

Deli Serdang I GeberNews.com-Penanganan dugaan korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2023 dan 2024 di Desa Sidoharjo I-Jati Baru, Kecamatan Pagar Merbau, kembali menuai sorotan. Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polresta Deli Serdang diduga mengulur proses penanganan perkara sehingga memunculkan dugaan adanya perlakuan istimewa terhadap oknum kepala desa.

Kasus tersebut disebut telah bergulir cukup lama. Warga bersama mahasiswa bahkan telah menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolresta Deli Serdang untuk mendesak aparat kepolisian bertindak profesional, transparan, dan segera menuntaskan penyelidikan.

Dalam pertemuan dengan perwakilan massa aksi, Wakasatreskrim, Kanit Tipidkor, dan penyidik disebut menyampaikan bahwa proses penanganan perkara tinggal menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Kabupaten Deli Serdang.

Namun, berdasarkan surat Inspektorat Kabupaten Deli Serdang Nomor: 700.1.2.4/484/INSP/2026 tertanggal 15 Juli 2026, hasil pemeriksaan telah disampaikan kepada penyidik. Meski demikian, menurut pihak pelapor, belum terlihat adanya perkembangan maupun langkah hukum lanjutan dari Unit Tipidkor Polresta Deli Serdang.

Kondisi tersebut memicu dugaan adanya upaya memperlambat proses hukum terhadap perkara yang menjadi perhatian masyarakat.

Pengurus DPP GRPK, Muler Dolok Saribu, menilai lambannya penanganan perkara berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap penegakan hukum.

“Kami sangat menyayangkan lambannya penanganan kasus ini. Masyarakat sudah menyampaikan aspirasi melalui aksi unjuk rasa. Kami juga telah berulang kali mengonfirmasi Kasubnit maupun penyidik Tipidkor terkait perkembangan perkara, namun tidak memperoleh penjelasan. Sikap tersebut memunculkan dugaan adanya perlindungan terhadap oknum kepala desa yang dilaporkan,” ujar Muler.

Senada dengan itu, Wakil Kepala Divisi Investigasi DPP GRPK, Hamijad, meminta Kapolresta Deli Serdang mengevaluasi kinerja Unit Tipidkor agar penanganan perkara dugaan korupsi dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.

Menurut Hamijad, apabila tidak segera ada kepastian hukum, kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian, khususnya Polresta Deli Serdang, berpotensi terus menurun.

DPP GRPK juga mendesak agar penyidik segera menjelaskan perkembangan penanganan perkara berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat, sehingga masyarakat memperoleh kepastian mengenai tindak lanjut dugaan korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2023 dan 2024 di Desa Sidoharjo I-Jati Baru.

(Tim)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini