Lubuk Pakam I GeberNews.com-Tuntutan transparansi pengelolaan keuangan desa mewarnai Kabupaten Deli Serdang. Sedikitnya 150 warga dari Desa Tanjung Purba dan Desa Patumbukan menggelar aksi damai dengan mendatangi Kantor Bupati Deli Serdang, Polresta Deli Serdang, dan Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Senin (27/7/2026).
Aksi yang dipimpin Koordinator Lapangan Pindo Saragih tersebut telah diberitahukan secara resmi kepada Polresta Deli Serdang sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
dalam aksi itu, masyarakat menyampaikan sejumlah tuntutan, mulai dari transparansi pengelolaan keuangan BUMDes Maju Jaya, Koperasi Sasude Berkah milik Desa Tanjung Purba, hingga Koperasi Jasa Patumbukan Bersama. Massa mempertanyakan informasi mengenai penerimaan dana hasil kerja sama usaha yang disebut mencapai sekitar Rp1,8 miliar, namun dinilai belum disertai keterbukaan mengenai penggunaan maupun pertanggungjawaban kepada masyarakat.
Selain meminta keterbukaan pengelolaan keuangan, massa juga mendesak Inspektorat Kabupaten Deli Serdang melakukan audit menyeluruh terhadap Dana Desa, BUMDes, dan koperasi desa guna memastikan seluruh anggaran dikelola sesuai ketentuan.
Aspirasi warga juga menyoroti proses hukum yang berkaitan dengan Kepala Desa Tanjung Purba. Massa meminta aparat penegak hukum memberikan kepastian terhadap penanganan dugaan perkara penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang disebut tengah diproses di Polresta Deli Serdang.
dalam pernyataan sikapnya, masyarakat meminta Kejaksaan Negeri Deli Serdang dan Polresta Deli Serdang menindaklanjuti setiap laporan dugaan penyimpangan anggaran secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
massa menegaskan aksi tersebut merupakan bentuk kepedulian terhadap pengelolaan keuangan desa. mereka berharap seluruh penggunaan Dana Desa, anggaran BUMDes, dan dana koperasi dapat dibuka kepada masyarakat sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan desa.
usai penyampaian aspirasi, perwakilan massa diterima dalam pertemuan mediasi di Kantor Bupati Deli Serdang bersama unsur Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Inspektorat, serta sejumlah perangkat daerah terkait.
dalam pembahasan tersebut, masyarakat meminta pemerintah segera membuat notulen hasil pertemuan sebagai dasar tindak lanjut terhadap seluruh tuntutan yang telah disampaikan.
hasil pertemuan kemudian dituangkan dalam notulen yang menyepakati pembentukan Tim Terpadu untuk menindaklanjuti persoalan yang berkembang di Desa Tanjung Purba dan Desa Patumbukan.
Tim Terpadu terdiri atas unsur Kesbangpol, Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Dinas Koperasi, serta Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim).
Tim dijadwalkan bekerja pada periode 27–31 Juli 2026 dengan melakukan peninjauan langsung ke lapangan untuk mengumpulkan fakta, memeriksa administrasi, dan merumuskan langkah penyelesaian atas berbagai persoalan yang disampaikan masyarakat.
Pembentukan Tim Terpadu diharapkan menjadi langkah awal dalam memberikan kepastian terhadap tuntutan warga, baik terkait transparansi pengelolaan Dana Desa, BUMDes, dan koperasi maupun terhadap proses hukum yang menjadi perhatian masyarakat.
(Tim)







