GeberNews.com | Sergai — Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran narkotika. Dua terduga pengedar pil ekstasi diringkus dalam operasi terukur yang dipimpin langsung Kanit II IPTU Anggiat Sidabutar, Senin (27/4/2026) sekira pukul 20.10 WIB.
Penangkapan berlangsung di Lingkungan 6 Kampung Suderejo, Kecamatan Dolok Masihul, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di wilayah tersebut. Tanpa membuang waktu, tim bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya membongkar praktik haram itu.
Dua tersangka yang diamankan yakni M U alias M (39), seorang ibu rumah tangga, serta M I W alias W Ceper (27), wiraswasta. Keduanya merupakan warga setempat yang diduga kuat terlibat aktif dalam peredaran pil ekstasi.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 5 butir pil diduga ekstasi warna hijau dengan berat bruto 1,88 gram, satu unit handphone Android, satu botol pewangi warna hitam yang dijadikan tempat penyimpanan 3 butir pil ekstasi, serta dua unit sepeda motor tanpa nomor polisi, masing-masing jenis Mio Soul GT dan Satria FU.
Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David menegaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang langsung ditindaklanjuti dengan teknik penyamaran.
“Tim melakukan undercover buy dengan memesan dua butir pil ekstasi seharga Rp230.000 per butir. Saat transaksi terjadi di rumah pelaku, petugas langsung melakukan penindakan,” tegas AKP Erikson David.
Dari hasil pengembangan, dua butir ekstasi diamankan saat transaksi berlangsung, sementara tiga butir lainnya ditemukan saat penggeledahan di rumah tersangka M, tersembunyi di dalam botol pewangi di lemari kamar.
Hasil interogasi mengungkap bahwa barang haram tersebut diperoleh dari tersangka W Ceper melalui transaksi langsung (COD) di wilayah Dolok Masihul dengan harga Rp140.000 per butir.
Tak berhenti di situ, petugas langsung melakukan pengembangan dengan memancing tersangka W Ceper untuk kembali melakukan transaksi. Saat pelaku datang ke lokasi yang telah diatur, tim tanpa ampun langsung meringkusnya.
Dalam pemeriksaan, W Ceper mengakui pil ekstasi tersebut miliknya dan diperoleh dari seorang pria berinisial W A yang berdomisili di kawasan Tembung. Ia membeli dengan harga Rp700.000 dan meraup keuntungan Rp100.000 dari penjualan tersebut.
Kini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Sat Narkoba Polres Sergai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus memburu pemasok utama yang diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran narkotika di wilayah Sergai dan sekitarnya.
(Dodi R. Sembiring)







