Kenalpot Standar Lebih Keren! Ditlantas Polda Sumbar Tegaskan Kenalpot Brong Ganggu Warga dan Langgar Hukum

0
22

GeberNews.com | Padang — Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumatera Barat kembali mengingatkan sekaligus mengedukasi masyarakat pengguna sepeda motor terkait aturan penggunaan alat pembuangan gas buang atau kenalpot kendaraan.

Melalui kampanye bertajuk “Kenalpot Standar Lebih Keren Daripada Kenalpot Brong”, Ditlantas Polda Sumbar menegaskan bahwa tampil gaya di jalan raya tidak harus mengorbankan kenyamanan masyarakat maupun melanggar aturan hukum yang berlaku.

Dalam materi sosialisasi yang disampaikan kepada masyarakat, Ditlantas Polda Sumbar memaparkan perbedaan jelas antara kenalpot standar dan kenalpot brong atau tidak standar.

Kenalpot standar dinilai lebih nyaman karena menghasilkan suara halus dan tidak bising, sehingga tidak mengganggu ketenangan lingkungan sekitar.

Selain itu, kenalpot standar juga dinyatakan aman digunakan karena telah memenuhi spesifikasi teknis dan standar kelayakan jalan. Dari sisi tampilan, penggunaan kenalpot standar justru dianggap lebih elegan, rapi, dan berkelas.

Sebaliknya, penggunaan kenalpot brong menghasilkan suara keras dan bising yang sangat mengganggu masyarakat.

Tidak hanya memicu keresahan sosial, penggunaan kenalpot modifikasi tersebut juga jelas melanggar aturan lalu lintas dan berpotensi dikenakan sanksi tilang oleh petugas kepolisian.
Secara hukum, penggunaan kenalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis diatur dalam Pasal 285 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pelanggar dapat dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.

“Keren itu bukan soal suara keras, tapi sikap yang berkelas,” demikian pesan tegas yang disampaikan dalam kampanye tersebut, Sabtu (9/5/2026).

Ditlantas Polda Sumbar mengajak seluruh pengendara agar lebih bijak dalam memodifikasi kendaraan serta tetap mematuhi aturan demi keselamatan dan kenyamanan bersama di jalan raya.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan helm, mengenakan sabuk pengaman bagi pengendara mobil, serta mematuhi batas kecepatan selama berkendara. Langkah tersebut diharapkan mampu menciptakan budaya tertib berlalu lintas yang aman, disiplin, dan damai di wilayah Sumatera Barat.

(Dodi R. Sembiring)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini