GeberNews.com | Kendari – Hampir tiga pekan pasca penggeledahan yang dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri pada 23 April 2026 di rumah dan kantor Anton Timbang, hingga kini pemeriksaan terhadap Ketua Kadin Sulawesi Tenggara tersebut belum juga terlaksana. Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar di tengah publik: ada apa dengan penanganan kasus dugaan tambang ilegal tersebut?
Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen penting yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan ilegal PT Masempo Dalle di kawasan hutan lindung seluas 141,91 hektare di Desa Morombo Pantai, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara.
Meski penyitaan telah dilakukan dan perkara disebut sebagai bagian dari pengembangan kasus besar pertambangan ilegal, hingga Rabu (13/5/2026), belum ada keterangan resmi dari Bareskrim Polri terkait jadwal pemeriksaan lanjutan terhadap Anton Timbang.
Kuasa hukum Anton Timbang, Supriadi dan Fatahillah, sebelumnya menyebut klien mereka sedang sakit dan tidak berada di lokasi saat penggeledahan berlangsung. Namun, lambannya tindak lanjut pemeriksaan justru memicu sorotan publik terkait keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani perkara yang diduga melibatkan tokoh berpengaruh di Sulawesi Tenggara.
Penggeledahan sendiri berlangsung sekitar empat jam di kediaman Anton Timbang di Jalan Cempaka Putih, Kelurahan Wua-Wua, Kota Kendari, dimulai pukul 16.00 WITA. Tindakan itu dilakukan setelah Anton tidak memenuhi panggilan penyidik pada 21 April 2026 dengan alasan menjalani perawatan kesehatan di Jakarta.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Mohammad Irhamni, sebelumnya menjelaskan bahwa penyidikan ini merupakan pengembangan dari kasus penyitaan tongkang bermuatan sekitar 15.000 ton ore nikel senilai Rp5,3 miliar pada periode Oktober hingga Desember 2025.
Ore nikel tersebut diduga berasal dari aktivitas pertambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP) dan tanpa persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH). Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Minerba serta Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H), dengan ancaman pidana hingga lima tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar.
Selain Anton Timbang, penyidik juga telah menetapkan M. Sanggoleo sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Sorotan tajam datang dari berbagai kalangan masyarakat sipil. Ketua Umum PC IMM Kota Kendari sekaligus Badan Pengawas dan Konsultasi Pimpinan Pusat ISMEI, Dirman, menilai Bareskrim Polri harus segera mengambil langkah tegas agar tidak muncul persepsi negatif di masyarakat.
“Bareskrim harus memastikan bahwa alasan sakit tidak menjadi hambatan berkepanjangan dalam proses penyidikan. Jika diperlukan, lakukan verifikasi medis independen dan segera jadwalkan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” ujar Dirman, Rabu (13/5/2026).
Menurutnya, keterlambatan proses hukum dapat menimbulkan kesan bahwa jabatan dan pengaruh ekonomi tertentu mampu memperlambat penegakan hukum.
“Kasus ini jangan sampai menjadi preseden buruk. Penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Dirman juga mendesak Bareskrim Polri agar segera memeriksa Anton Timbang, memverifikasi secara resmi alasan kesehatan yang disampaikan, membuka perkembangan hasil analisis dokumen yang telah disita, serta berkoordinasi dengan PPATK dan KPK guna menelusuri dugaan aliran dana dari aktivitas pertambangan ilegal tersebut.
Ia menegaskan masyarakat kini menunggu langkah konkret aparat penegak hukum dalam menuntaskan perkara yang menjadi perhatian publik itu.
“Bareskrim Polri tidak boleh membiarkan perkara ini berlarut-larut. Jika bukti sudah cukup, proses hukum harus dilanjutkan secara terbuka, profesional, dan transparan demi menjaga kepercayaan publik,” pungkasnya.
(C)







