Polres Sergai Berhasil Ringkus Pelaku Pembongkaran Rumah Kosong di Sei Bamban

0
32

Sergai | GeberNews.com – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Serdang Bedagai (Sergai) kembali menunjukkan respons cepat dalam mengungkap tindak kriminal yang meresahkan masyarakat.

Seorang pria berinisial AP alias D (27), warga Dusun IV Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, berhasil diamankan atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang menyasar sebuah rumah kosong di wilayah Sei Bamban.

Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/75/V/2026/SPKT/POLSEK SEI RAMPAH/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT tertanggal 15 Mei 2026, atas laporan korban Sugito (66), yang kehilangan sejumlah aset berharga dari rumah kosong miliknya di Dusun I Desa Sei Bamban.

Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Binrod Situngkir, S.H., M.H., melalui Kanit I Pidum IPDA Hendri Ika Panduwinata, S.H., M.H., menjelaskan bahwa peristiwa tersebut pertama kali diketahui pada Kamis (14/5/2026 ) sore, saat korban menerima informasi dari seorang saksi melalui telepon.

Mendapat kabar tersebut, korban langsung menuju rumah miliknya dan mendapati kondisi bangunan telah dibongkar oleh pelaku. Pintu pagar besi dorong berwarna maron berukuran 4 x 3 meter di teras depan dilaporkan hilang. Selain itu, dua unit pintu besi belakang berwarna biru dan satu unit mesin pompa air merek Nasional yang berada di dapur belakang juga raib.

Akibat aksi pencurian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian materiil mencapai Rp6 juta.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sergai langsung bergerak melakukan penyelidikan intensif. Berbekal informasi dari masyarakat serta hasil penyelidikan di lapangan, petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan salah satu pelaku.

Tersangka AP alias D kemudian berhasil diringkus di kediamannya di Dusun IV Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, tanpa perlawanan.

“Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui seluruh perbuatannya. Namun, ia tidak beraksi sendirian. Tersangka mengaku melakukan pencurian bersama dua rekannya yang saat ini masih dalam proses penyelidikan dan pengejaran,” jelas IPDA Hendri.

Berdasarkan pengakuan tersangka, barang-barang hasil curian berupa besi telah dijual ke sebuah tempat penampungan barang bekas atau kilang butot.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sergai untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut.

“Benar, Sat Reskrim Polres Sergai yang dipimpin Kanit I Pidum IPDA Hendri Ika Panduwinata telah mengamankan satu orang tersangka berinisial AP alias D. Penangkapan ini merupakan bentuk respons cepat kepolisian setelah menerima laporan dari korban,” ujarnya, Selasa (19/5/2026).

Tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana terkait tindak pidana pencurian.

Pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan pengembangan kasus untuk memburu dua pelaku lain yang identitasnya telah dikantongi serta menuntaskan proses hukum hingga seluruh pelaku dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

(Dodi Sembiring)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini