Deli Serdang | GeberNews.com – Unit Reskrim Polsek Biru-biru berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di Dusun I, Desa Sidodadi, Kecamatan Biru-biru, Kabupaten Deli Serdang.

Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Selasa (19/5/2026) siang tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial NG (39) yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Dari tangan terduga pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa satu paket plastik klip transparan kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,65 gram, satu blok plastik klip transparan kosong, serta uang tunai sebesar Rp100 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi narkotika.
Kapolresta Deli Serdang, Hendria Lesmana, melalui Kapolsek Biru-biru, Indra Kristian Tamba, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari adanya informasi yang disampaikan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di kawasan Dusun I, Desa Sidodadi, tepatnya di area bekas Kafe Japet.
Menurut Kapolsek, informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh personel Unit Reskrim Polsek Biru-biru dengan melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran laporan yang diterima.
“Menindaklanjuti informasi masyarakat, personel Unit Reskrim Polsek Biru-biru langsung melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud,” ujar IPTU Indra Kristian Tamba.
Sekitar pukul 14.20 WIB, petugas tiba di lokasi dan mendapati seorang pria sedang duduk di sebuah kursi kayu di area bekas kafe tersebut. Melihat gerak-gerik yang mencurigakan, personel kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap pria tersebut.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket plastik klip transparan kecil yang diduga berisi sabu, satu blok plastik klip transparan yang diduga digunakan sebagai alat pengemasan, serta uang tunai sebesar Rp100 ribu.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket plastik klip transparan kecil diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,65 gram, satu blok plastik klip transparan, serta uang tunai Rp100 ribu,” jelas Kapolsek.
Setelah barang bukti ditemukan, petugas langsung mengamankan terduga pelaku beserta seluruh barang bukti ke Mapolsek Biru-biru untuk dilakukan pemeriksaan awal. Selanjutnya, kasus tersebut diserahkan kepada Satresnarkoba Polresta Deli Serdang guna menjalani proses penyidikan dan penanganan hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolsek Biru-biru menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Selain itu, pengembangan kasus juga masih terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat.
“Kami akan terus menindaklanjuti setiap informasi masyarakat terkait peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Biru-biru. Dukungan dan partisipasi masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan,” pungkas IPTU Indra Kristian Tamba.
Polsek Biru-biru juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
Kerja sama antara aparat kepolisian dan masyarakat dinilai menjadi kunci penting dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari bahaya narkoba.
(Endi)







