Sikat Pengedar dan Pengguna, Sat Narkoba Polres Sergai Gerebek Sarang Sabu di Kota Pari

0
17

Sergai | GeberNews.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) bersama personel Polsek Pantai Cermin menggerebek lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Dusun V, Desa Kota Pari, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Sergai.

Dalam penggerebekan yang berlangsung pada Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 12.00 WIB tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial DW (35) dan JLG (35).

DW, warga Dusun V Desa Kota Pari, disebut berperan sebagai pengedar. Sementara JLG, warga Dusun IX Desa Kota Pari, diamankan sebagai pengguna.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, tim yang dipimpin IPDA Taufik Nasution, S.H. bersama personel opsnal melakukan pengintaian dan penyelidikan di lokasi.

Petugas kemudian menggunakan metode undercover buy dengan melakukan pembelian sabu senilai Rp90.000.

Saat terduga pelaku hendak menyiapkan paket yang dipesan, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap DW bersama JLG yang berada di lokasi.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan narkotika jenis sabu dan penggunaannya.

Sejumlah Barang Bukti Diamankan

Barang bukti yang diamankan di antaranya satu bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi kristal yang diduga sabu.

Selain itu, polisi menemukan satu bungkus plastik klip transparan ukuran besar yang berisi lima bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi sabu, serta satu bal plastik klip transparan kosong.

Petugas juga mengamankan satu kaleng warna kuning berisi satu bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang diduga berisi sabu.

Barang bukti lainnya berupa satu buah skop, uang tunai yang disebut hasil penjualan sebesar Rp100.000, satu set alat hisap sabu atau bong rakitan, satu buah kaca pirek berisi bercak atau lekatan yang diduga sabu, serta satu buah mancis warna biru.

Kedua pria tersebut berikut seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Serdang Bedagai untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Polisi: Pengungkapan Berawal dari Informasi Masyarakat

Kasatres Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan adanya kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) yang dilakukan personel Sat Narkoba Polres Sergai bersama Polsek Pantai Cermin.

Keterangan tersebut disampaikan di Mapolres Sergai, Senin (14/9/2026).

“Penggerebekan ini merupakan bentuk komitmen tegas Polres Serdang Bedagai dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum kami. Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi,” ujar AKP Bringin Jaya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

“Kami mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak takut melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungannya demi menjaga generasi muda dan ketertiban bersama,” katanya.

Dua Tersangka Dijerat Pasal Berbeda
Dalam perkara tersebut, DW disangkakan melanggar Pasal 114 dan Pasal 609 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sementara JLG disangkakan melanggar Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kedua tersangka selanjutnya menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(Dodi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini