Digugat Rp12 Miliar Setelah Melapor, Pelapor Pertanyakan Keadilan: “Jangan Sampai Masyarakat Takut Mencari Keadilan”

0
24

Lubuk Pakam | GeberNews.com – Digugat Rp12 Miliar Setelah Melapor, Pelapor Pertanyakan Keadilan:
“Jangan Sampai Masyarakat Takut Mencari Keadilan”. Kalimat tersebut menjadi gambaran atas perjuangan panjang yang dialami Adi Warman Lubis setelah menempuh berbagai jalur hukum untuk mencari keadilan, namun kini justru harus menghadapi gugatan perdata bernilai fantastis yang diajukan oleh pihak yang sebelumnya dilaporkannya.

Adi Warman Lubis yang juga Ketua Umum (Ketum) DPP TKN Kompas Nusantara, Ketum Pagar UNRI Prabowo-Gibran untuk Republik Indonesia sekaligus Pemimpin Media Online GeberNews.com, menyampaikan hal tersebut saat diwawancarai di Pengadilan Negeri Kabupaten Deli Serdang di Lubuk Pakam, Selasa (2/6/2026).

Menurut Adi Warman Lubis, gugatan perdata yang terdaftar dengan Nomor Perkara 131/Pdt.G/2026/PN Lbp tertanggal 6 April 2026 tersebut dinilai tidak berdasar dan berpotensi menjadi preseden buruk bagi masyarakat yang menggunakan hak hukumnya untuk melapor kepada aparat penegak hukum.

Dalam gugatan tersebut, penggugat mengklaim mengalami kerugian materil dan moril hingga mencapai kurang lebih Rp12 miliar. Bahkan, penggugat meminta majelis hakim menghukum tergugat membayar sejumlah uang setiap hari sejak perkara muncul hingga waktu yang tidak ditentukan, serta meminta dilakukan sita jaminan terhadap seluruh harta bergerak maupun tidak bergerak milik tergugat.

“Saya menilai gugatan ini di luar nalar. Saya yang merasa dirugikan dan mencari keadilan justru digugat dengan nilai yang sangat fantastis. Ini bukan hanya menyangkut saya pribadi, tetapi juga menyangkut keberanian masyarakat dalam mencari keadilan melalui jalur hukum,” tegas Adi.

Ia menjelaskan, perkara tersebut bermula dari transaksi barter sebidang tanah miliknya seluas kurang lebih 9.500 meter persegi pada tahun 2023. Dalam kesepakatan itu, tanah ditukar dengan uang tunai Rp60 juta, satu unit mobil Suzuki Escudo tahun 1995 dan 10.000 potong pakaian.

Setelah Akta Jual Beli ditandatangani, pihak lawan meminta agar pakaian yang menjadi bagian dari kesepakatan diambil. Namun setelah barang diperiksa, Adi mengaku menemukan fakta bahwa jumlah pakaian yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian dan sebagian besar barang dalam kondisi lapuk, koyak, rusak serta tidak layak jual.

Menurut Adi, saat dikonfirmasi, pihak lawan mengakui bahwa pakaian yang diberikan hanya sekitar 6.000 potong dari total 10.000 potong yang dijanjikan. Bahkan saat itu disebutkan bahwa barang dapat dikembalikan apabila tidak sesuai.

Atas dasar itu, seluruh pakaian dikembalikan dalam kondisi utuh untuk ditukar sesuai kesepakatan. Namun hingga berbulan-bulan kemudian, penggantian yang dijanjikan tidak pernah terealisasi. Merasa dirugikan, Adi melalui kuasa hukumnya melayangkan somasi.

Karena tidak memperoleh penyelesaian, ia kemudian membuat laporan resmi ke SPKT Polrestabes Medan dengan Nomor LP/B/1226/IV/2023/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut tertanggal 14 April 2023 terkait dugaan penipuan dan/atau penggelapan.

Menurutnya, selama proses penyelidikan berlangsung sejumlah saksi telah diperiksa dan pihak terlapor disebut mengakui bahwa pakaian yang dikembalikan telah diterima kembali dalam keadaan utuh.

Namun pada 12 Maret 2024 terbit Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2 Lidik) Nomor SP2 Lidik/1452-A/III/RES.1.11/2024-Reskrim yang menghentikan perkara tersebut.

Adi menilai terdapat kejanggalan karena pada tanggal yang sama juga terbit Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP Lidik/1452/III/RES/2024-Reskrim dan Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan Nomor S.Tap/1452-B/III/RES.1.11/2024/Reskrim.

“Bagaimana mungkin surat perintah penyelidikan dan penghentian penyelidikan bisa terbit dalam waktu yang sama. Ini yang menjadi pertanyaan besar bagi kami terkait kepastian hukum dan rasa keadilan,” ujarnya.

Karena tidak puas dengan penghentian perkara tersebut, Adi mengaku telah menempuh berbagai upaya hukum dan menyampaikan pengaduan ke sejumlah institusi pengawasan internal kepolisian hingga Mabes Polri.

Namun di tengah perjuangan mencari keadilan tersebut, dirinya justru digugat secara perdata oleh pihak yang sebelumnya dilaporkan.

Dalam proses mediasi di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Adi mengaku selalu kooperatif memenuhi panggilan pengadilan. Bahkan dalam salah satu mediasi, menurutnya, penggugat mengakui adanya kekurangan pakaian yang dijanjikan dan menyatakan kesediaan untuk menggantinya.

Sekitar dua minggu lalu, pihak tergugat bersama kuasa hukum, kuasa hukum penggugat dan sejumlah saksi juga melakukan pengecekan terhadap pakaian yang akan dijadikan pengganti. Namun setelah diperiksa bersama, pakaian yang disiapkan dinilai tidak sesuai baik dari sisi kualitas maupun nilai ekonomis.

“Dari fakta-fakta yang muncul dalam mediasi, masyarakat bisa menilai sendiri siapa yang sebenarnya dirugikan. Kalau memang merasa tidak bersalah, mengapa ada kesediaan untuk mengganti barang yang sejak awal dipersoalkan,” kata Adi.

Karena itu, Adi Warman Lubis meminta Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dan majelis hakim yang menangani perkara tersebut agar melihat seluruh fakta secara objektif, profesional, independen dan berkeadilan.

Ia juga kembali meminta Polrestabes Medan dan Polda Sumatera Utara membuka kembali perkara yang pernah dilaporkannya serta melakukan penanganan secara transparan dan profesional.

“Kami hanya meminta
keadilan dan kepastian hukum. Jangan sampai hukum menjadi tumpul ke atas dan tajam ke bawah,” tegasnya.

Adi menambahkan, apabila permohonan untuk membuka kembali perkara tersebut tidak mendapat respons dari pihak kepolisian, maka dirinya bersama sejumlah elemen masyarakat siap menyampaikan aspirasi melalui aksi damai sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Aksi damai bisa dilakukan di Polrestabes Medan, Polda Sumatera Utara, bahkan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam apabila masyarakat menilai proses yang berjalan tidak mencerminkan rasa keadilan. Kami ingin hukum benar-benar ditegakkan secara profesional, transparan dan berkeadilan,” ujarnya.

Menurut Adi, perkara ini tidak hanya menyangkut dirinya secara pribadi, tetapi juga menyangkut perlindungan hukum terhadap masyarakat yang menggunakan haknya untuk melapor kepada aparat penegak hukum.

“Jangan sampai masyarakat takut melapor karena khawatir digugat miliaran rupiah. Jika itu terjadi, maka pencari keadilan justru akan menjadi korban. Itu yang tidak boleh terjadi di negara hukum,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, perkara perdata Nomor 131/Pdt.G/2026/PN Lbp masih bergulir di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dan seluruh pihak masih menunggu proses persidangan serta putusan majelis hakim.

(Redaksi GeberNews.com)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini