Operasi Antik Toba 2026, Polresta Deli Serdang Ungkap 65 Kasus Narkotika dan Amankan 78 Tersangka

0
15

Deli Serdang | GeberNews.com – Komitmen memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika terus ditunjukkan jajaran Polresta Deli Serdang.

Melalui pelaksanaan Operasi Antik Toba 2026 yang berlangsung sejak 13 Mei hingga 2 Juni 2026, Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang berhasil mengungkap puluhan kasus narkotika dan mengamankan puluhan tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran maupun penyalahgunaan narkoba.

Kasat Resnarkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Dr. Fery Kusnadi, didampingi AKP O.J. Samosir, Iptu Dani J. Kurniawan, dan Iptu J.M. Gabe Napitupulu, mengungkapkan bahwa selama Mei 2026 pihaknya berhasil mengungkap sebanyak 80 kasus tindak pidana narkotika dengan total 97 tersangka.

Secara khusus dalam pelaksanaan Operasi Antik Toba 2026, Satresnarkoba Polresta Deli Serdang berhasil mengungkap 65 kasus narkotika dengan mengamankan 78 tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.

Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas menyita berbagai barang bukti narkotika, antara lain 963 gram sabu-sabu, 85 gram ganja kering, 40 batang tanaman ganja, tujuh butir pil ekstasi, serta satu botol liquid vape yang mengandung narkotika.
Kompol Fery Kusnadi menjelaskan, penindakan dilakukan secara masif di sejumlah wilayah hukum Polresta Deli Serdang, meliputi Kecamatan Lubuk Pakam, Pantai Labu, Beringin, Pagar Merbau, Tanjung Morawa, Batang Kuis, Talun Kenas, Biru-Biru, Namorambe, Bangun Purba hingga Galang.

Menurutnya, modus operandi para pelaku masih didominasi pola jaringan berantai, di mana tidak sedikit pengguna yang kemudian beralih menjadi pengedar karena tergiur keuntungan ekonomi.

“Modus operandi yang digunakan para pelaku umumnya masih menggunakan sistem jaringan berantai. Tidak sedikit pengguna yang kemudian beralih menjadi pengedar karena tergiur keuntungan, sehingga membentuk mata rantai peredaran yang cukup kompleks dan memerlukan upaya berkelanjutan untuk memutuskannya,” ujar Kompol Fery.

Ia juga mengungkapkan bahwa dalam sejumlah proses penangkapan, beberapa pelaku sempat melakukan perlawanan terhadap petugas. Namun berkat kesiapsiagaan personel dan dukungan masyarakat, seluruh rangkaian kegiatan penegakan hukum dapat berjalan aman dan lancar.

Terhadap tersangka yang berperan sebagai pengedar maupun bandar, penyidik menerapkan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara bagi pengguna dan pecandu dikenakan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta menjalani asesmen terpadu bersama Badan Narkotika Nasional guna menentukan langkah rehabilitasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Polresta Deli Serdang menegaskan akan terus menggencarkan upaya pemberantasan narkoba melalui langkah preventif, preemtif dan represif guna menekan angka peredaran serta penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif melaporkan setiap aktivitas yang berkaitan dengan peredaran maupun penyalahgunaan narkoba melalui Call Center 110. Perang terhadap narkoba membutuhkan sinergi seluruh elemen masyarakat demi melindungi dan menyelamatkan generasi muda bangsa,” tegas Kompol Fery.
Keberhasilan Operasi Antik Toba 2026 ini menjadi bukti nyata keseriusan Polresta Deli Serdang dalam memutus mata rantai peredaran narkotika sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman, kondusif, dan terbebas dari ancaman narkoba.

(Tim)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini