MEDAN | GeberNews.com – Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Perguruan Tinggi Swasta (PTS) Sumatera Utara mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) segera memberikan kepastian hukum atas penanganan dugaan korupsi Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah serta pengadaan barang dan jasa di lingkungan LLDIKTI Wilayah I Sumatera Utara.
Pernyataan sikap tersebut dideklarasikan dalam pertemuan yang digelar di Luno Cafe, Jalan Gunung Martimbang, Glugur Darat I, Medan Timur, Rabu (22/7/2026). Deklarasi dipimpin Ketua BEM Universitas Darma Wangsa, Diki Harahap, dan dihadiri sejumlah pimpinan BEM dari berbagai perguruan tinggi swasta di Sumatera Utara.
Dalam pernyataannya, Aliansi BEM PTS Sumut meminta Kejatisu segera mengumumkan perkembangan penyidikan, termasuk memberikan kejelasan mengenai status hukum pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab. Menurut mereka, perkara yang telah menjadi perhatian publik tidak boleh berlarut-larut tanpa kepastian.
“Kejatisu harus segera memberikan kejelasan atas kasus dugaan korupsi di LLDIKTI Wilayah I. Perkara ini telah menjadi perhatian publik dan mendapat sorotan luas dari berbagai media. Penegakan hukum harus berjalan secara transparan dan tidak boleh menggantung tanpa kepastian,” tegas Diki Harahap.
Aliansi mahasiswa juga mengajak seluruh elemen masyarakat sipil untuk terus mengawal proses hukum secara kritis, independen, dan berkelanjutan. Mereka menilai pengawasan publik merupakan instrumen penting guna memastikan penegakan hukum berlangsung profesional, transparan, dan akuntabel.
Selain itu, mereka mengecam setiap dugaan intervensi yang berpotensi memengaruhi independensi Kejatisu dalam menangani perkara tersebut.
“Penegakan hukum tidak boleh tunduk pada kepentingan apa pun selain kepentingan keadilan. Setiap upaya yang berpotensi menghambat atau mengaburkan proses hukum merupakan ancaman terhadap supremasi hukum sekaligus dapat menggerus kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” ujar Diki.
Aliansi BEM PTS Sumut menegaskan akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut hingga terdapat kepastian hukum yang transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
“Keadilan yang ditunda adalah keadilan yang dicederai. Karena itu, kami akan terus mengawal proses ini sampai ada kepastian hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” katanya.
Tujuh Bulan Bergulir
Penanganan dugaan korupsi Program KIP Kuliah di lingkungan LLDIKTI Wilayah I Sumatera Utara kembali menjadi sorotan. Setelah bergulir sekitar tujuh bulan sejak dilaporkan pada Januari 2026, perkara tersebut dinilai belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.
Salah seorang pelapor, Aris Hasibuan, mengapresiasi langkah penyelidikan awal (pulbaket) yang dilakukan Kejatisu. Namun, menurutnya, proses tersebut seharusnya sudah menghasilkan perkembangan yang lebih konkret.
“Sudah tujuh bulan kasus ini bergulir sejak Januari 2026. Kami tidak mengatakan Kejatisu tidak bekerja, tetapi publik berhak mempertanyakan mengapa hingga kini belum terlihat perkembangan yang signifikan,” ujar Aris.
Ia menyebut Kejatisu juga tengah menangani laporan dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan LLDIKTI Wilayah I Sumut. Karena itu, ia berharap kedua perkara tersebut segera memasuki tahapan hukum yang lebih jelas.
“Kami akan terus mengawal perkara ini. Dalam waktu dekat kami akan kembali meminta penjelasan mengenai perkembangan penanganannya,” katanya.
Aris juga mengingatkan agar penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu.
“Jangan sampai ada kesan hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Siapa pun yang diduga terlibat harus diperiksa berdasarkan alat bukti, bukan berdasarkan jabatan, kekuasaan, atau kedekatan dengan pihak tertentu. Prinsip equality before the law harus benar-benar diwujudkan,” tegasnya.
Ia menambahkan, Kejatisu memiliki tanggung jawab menjaga kepercayaan publik melalui penanganan perkara yang profesional, transparan, dan akuntabel.
“Jangan sampai muncul persepsi bahwa ada pihak tertentu yang memperoleh perlindungan atau kebal hukum. Jika alat bukti telah mencukupi, proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu,” ujarnya.
Kejatisu: Masih Tahap Pulbaket
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Rizaldi SH MH, memastikan penanganan dugaan korupsi di lingkungan LLDIKTI Wilayah I Sumut masih terus berproses.
Menurut Rizaldi, tim penyelidik masih melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) serta pendalaman data. Ia menegaskan, sejumlah tahapan penyelidikan belum dapat dipublikasikan karena merupakan bagian dari kerahasiaan penyidik.
“Ini kita masih terus melakukan penggalian informasi, pulbaket, dan pengumpulan data. Apalagi ini masih bersifat rahasia penyidik, sehingga tidak semua dapat kami informasikan,” katanya saat dikonfirmasi wartawan.
Sebelumnya, Kejatisu telah memeriksa sedikitnya 10 orang saksi terkait dugaan korupsi penyaluran Program KIP Kuliah di lingkungan LLDIKTI Wilayah I Sumut, termasuk Kepala LLDIKTI Wilayah I Sumut, Prof. Syaiful Anwar Matondang.
(Tim)







