Lima Tahun Mencari Keadilan, Penyidikan Dihentikan, LBH Medan Ajukan Praperadilan

0
18

Medan | GeberNews com — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Medan Kelas IA Khusus atas penghentian penyidikan perkara dugaan tindak pidana penggelapan yang dilaporkan Arjoni. Menurut LBH Medan, langkah tersebut ditempuh sebagai upaya hukum untuk menguji sah atau tidaknya penghentian penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polda Sumatera Utara.

Kuasa hukum korban dari LBH Medan, Irvan Saputra, SH., MH, mengatakan pihaknya menilai penghentian penyidikan tersebut menimbulkan tanda tanya karena sebelumnya penyidik telah menetapkan Heri Rahman sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan.

“Penyidik sebelumnya telah menyatakan memiliki alat bukti yang cukup hingga menetapkan tersangka. Bahkan, status tersangka tersebut telah diuji melalui praperadilan dan permohonannya ditolak oleh Pengadilan Negeri Medan. Karena itu, kami mempertanyakan dasar penghentian penyidikan perkara ini,” ujar Irvan kepada wartawan.

Irvan menjelaskan, perkara tersebut berawal dari laporan polisi Nomor LP/B/909/V/2021/SPKT/Polda Sumatera Utara tertanggal 31 Mei 2021 terkait dugaan tindak pidana penggelapan terhadap sejumlah aset milik korban.

Menurutnya, selama proses penyidikan, korban telah memenuhi berbagai permintaan penyidik dan petunjuk jaksa dengan menghadirkan saksi, dokumen, serta keterangan ahli pidana dan ahli fikih.

“Korban sudah menjalani seluruh proses yang diminta penyidik maupun jaksa. Setelah menunggu lebih dari lima tahun, justru penyidikan dihentikan. Kami menilai korban kehilangan kepastian hukum,” katanya.

Sementara itu, Siti Khadijah Daulay, SH, yang juga menjadi kuasa hukum korban, mengatakan praperadilan diajukan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Praperadilan ini bukan sekadar menggugat penghentian penyidikan, tetapi juga untuk memastikan hak korban memperoleh keadilan tetap terlindungi sesuai KUHAP dan ketentuan hak asasi manusia,” ujarnya.

Senada dengan itu, anggota tim kuasa hukum, Steven Canisius, SH, menyatakan pihaknya berharap Pengadilan Negeri Medan dapat memeriksa secara objektif alasan penghentian penyidikan.

“Kami berharap pengadilan dapat memberikan kepastian hukum melalui mekanisme praperadilan. Tujuan kami adalah agar proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai aturan yang berlaku,” katanya.

Melalui permohonan praperadilan tersebut, LBH Medan meminta Pengadilan Negeri Medan menyatakan penghentian penyidikan atas laporan polisi tersebut tidak sah serta memerintahkan penyidik untuk melanjutkan proses penyidikan sesuai ketentuan hukum hingga berkas perkara dinyatakan lengkap dan dapat diproses lebih lanjut.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari Polda Sumatera Utara mengenai tanggapan atas permohonan praperadilan yang diajukan LBH Medan.

(Ril/Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini