7 Tahun Mengabdi Berakhir di Balik Jeruji? Karyawan Perempuan Bantah Tuduhan Penggelapan HP, Ketum DPP TKN Kompas Nusantara Desak Polisi Transparan

0
19

Medan / GeberNews.con – Seorang perempuan berinisial DN, yang telah mengabdi selama kurang lebih tujuh tahun di sebuah perusahaan distributor telepon seluler di Kota Medan, kini harus menghadapi proses hukum setelah dilaporkan atas dugaan penggelapan telepon seluler milik perusahaan.

DN dengan tegas membantah tuduhan tersebut. Menurut pengakuannya, selama bekerja ia hanya menjalankan tugas sebagai admin dan tidak pernah melakukan penggelapan sebagaimana yang dituduhkan kepadanya.

“Saya tidak menggelapkan HP tersebut. Saya hanya menjalankan tugas sebagai admin, tetapi sekarang saya harus menanggung risiko dari tuduhan ini,” ujar DN.

Selain membantah tuduhan, DN juga mengungkapkan selama bekerja dirinya kerap dikenakan sanksi berupa denda oleh perusahaan. Ia mengaku pernah didenda Rp100 ribu karena terlambat membalas pesan, hingga Rp500 ribu apabila terjadi kesalahan dalam proses pengiriman barang. Bahkan, ia juga mengaku pernah dibebankan denda atas barang retur yang menurutnya bukan merupakan kesalahannya.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Medan Labuhan. Setelah menjalani pemeriksaan, DN ditahan untuk kepentingan penyidikan.

Menanggapi penahanan tersebut, Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) TKN Kompas Nusantara, Ketua Umum Pagar UNRI Prabowo–Gibran untuk Rakyat Indonesia, sekaligus Pemimpin Umum (PU) Media Online GeberNews.com, Adi Warman Lubis, angkat bicara.

Saat memberikan keterangannya di Kantor Sekretariat DPP TKN Kompas Nusantara, Pagar UNRI Prabowo–Gibran untuk Rakyat Indonesia, sekaligus Kantor Redaksi Media Online GeberNews.com, Jalan Prof. H.M. Yamin, S.H. No. 202, Medan, Adi Warman Lubis menjelaskan bahwa dirinya telah mendatangi Polsek Medan Labuhan guna meminta penjelasan terkait proses penahanan terhadap DN.

Menurut Adi Warman Lubis, penyidik menjelaskan bahwa DN tidak ditangkap di lapangan, melainkan diserahkan oleh pihak pelapor kepada kepolisian. Penyidik juga menyampaikan bahwa penahanan dilakukan dengan pertimbangan adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri.

Adi Warman Lubis mengaku telah berdiskusi dengan penyidik mengenai dasar penahanan tersebut. Menurutnya, penyidik menyatakan telah memiliki alat bukti, namun alat bukti dimaksud belum diperlihatkan kepada pihak pendamping.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun kami meminta agar penyidik bekerja secara profesional, objektif, akuntabel, dan transparan sehingga tidak menimbulkan pertanyaan maupun persepsi negatif di tengah masyarakat,” tegas Adi Warman Lubis.

Ia juga mengungkapkan telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan alasan DN dinilai kooperatif dan siap memenuhi setiap panggilan penyidik kapan pun dibutuhkan. Namun, menurutnya, penyidik menyampaikan bahwa keputusan tersebut merupakan kewenangan pimpinan.

Lebih lanjut, Adi Warman Lubis menyatakan dirinya juga telah berupaya menghubungi Kapolsek Medan Labuhan guna meminta konfirmasi, namun hingga saat itu belum memperoleh tanggapan. Karena itu, ia berharap pimpinan kepolisian memberikan perhatian terhadap pelayanan informasi kepada masyarakat serta memastikan setiap proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, Adi Warman Lubis menegaskan pihaknya akan terus mengumpulkan data dan bukti yang dianggap diperlukan. Apabila nantinya ditemukan adanya dugaan pelanggaran prosedur dalam proses penanganan perkara, pihaknya memastikan akan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Di akhir keterangannya, Adi Warman Lubis mengingatkan seluruh pelaku usaha agar memperlakukan karyawan secara adil, tidak sewenang-wenang, serta memenuhi hak-hak pekerja sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak perusahaan maupun pihak kepolisian terkait bantahan DN serta sejumlah pernyataan yang disampaikan Adi Warman Lubis. Demi memenuhi asas keberimbangan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari seluruh pihak terkait. Berita ini akan diperbarui apabila telah diperoleh tanggapan resmi.

(Tim)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini