Medan | GeberNews.com — Pemutusan hubungan kerja (PHK) bukan semata-mata persoalan berakhirnya hubungan antara pekerja dan perusahaan. Di balik seorang pekerja terdapat keluarga, kebutuhan hidup, biaya pendidikan anak, kebutuhan kesehatan, cicilan, serta masa depan yang harus dipertanggungjawabkan.

Karena itu, apabila benar terdapat pekerja PT Latexindo Toba Perkasa yang diberhentikan secara sepihak tanpa memperoleh surat pemberitahuan PHK secara tertulis, dan pada saat yang sama masih terdapat hak-hak pekerja yang belum dipenuhi, persoalan tersebut patut mendapat perhatian serius dari perusahaan maupun instansi ketenagakerjaan.
Hal tersebut disampaikan Advokat Hendra Prasetyo Hutajulu, S.H., M.H., usai mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Kelas I A Medan, Rabu (16/9/2026).
Menurut Hendra, perusahaan tidak semestinya memandang PHK hanya sebagai keputusan internal perusahaan. PHK memiliki konsekuensi hukum terhadap pekerja sehingga pelaksanaannya harus mengikuti mekanisme yang ditentukan peraturan perundang-undangan.
PHK Tidak Cukup Hanya Disampaikan Secara Lisan
PP Nomor 35 Tahun 2021 mengatur bahwa apabila PHK tidak dapat dihindari, maksud dan alasan PHK harus diberitahukan kepada pekerja. Pemberitahuan tersebut dibuat dalam bentuk surat pemberitahuan dan disampaikan secara sah dan patut paling lambat 14 hari kerja sebelum PHK, dengan ketentuan khusus tertentu, termasuk dalam masa percobaan.
Dengan demikian, apabila benar pekerja hanya diberitahu secara lisan bahwa hubungan kerjanya dihentikan tanpa surat pemberitahuan, mekanisme PHK tersebut patut dipertanyakan kepatuhannya terhadap ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut, apabila pekerja menolak PHK, perselisihan tersebut harus terlebih dahulu ditempuh melalui perundingan bipartit. Apabila tidak tercapai kesepakatan, penyelesaian dapat dilanjutkan melalui mekanisme perselisihan hubungan industrial sesuai UU Nomor 2 Tahun 2004.
Hak Pekerja Tidak Hilang karena PHK
Hal lain yang perlu diperhatikan adalah kewajiban perusahaan memenuhi hak-hak pekerja yang timbul akibat PHK.
PP Nomor 35 Tahun 2021 mengatur mengenai kompensasi akibat PHK, termasuk uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak, dengan besaran yang bergantung pada alasan PHK serta masa kerja pekerja.
Karena itu, apabila benar masih terdapat upah, kompensasi PHK, pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, atau hak lain yang menurut hukum menjadi kewajiban perusahaan, persoalan tersebut perlu diselesaikan secara jelas dan transparan.
Dampak Psikologis Jangan Diabaikan
PHK yang dilakukan secara tiba-tiba tanpa penjelasan dan kepastian mengenai hak-hak pekerja dapat menimbulkan tekanan yang tidak ringan.
Seorang pekerja yang selama bertahun-tahun menggantungkan kehidupan keluarganya pada penghasilan bulanan dapat menghadapi ketidakpastian mengenai biaya makan, pendidikan anak, kebutuhan rumah tangga, cicilan, dan kebutuhan lainnya.
Oleh karena itu, penyelesaian persoalan ketenagakerjaan semestinya tidak hanya memperhitungkan aspek administratif perusahaan, tetapi juga memperhatikan kepastian, penghormatan terhadap martabat pekerja, serta perlindungan terhadap hak-hak yang telah timbul dari hubungan kerja.
Perusahaan dan Pekerja Wajib Menempuh Mekanisme Hukum
UU Nomor 2 Tahun 2004 menentukan bahwa perselisihan hubungan industrial pada awalnya wajib diupayakan penyelesaiannya melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
Perundingan bipartit pada prinsipnya diselesaikan paling lama 30 hari kerja sejak dimulainya perundingan.
Apabila perundingan tidak mencapai kesepakatan, perselisihan dapat dicatatkan kepada instansi ketenagakerjaan untuk selanjutnya ditempuh mekanisme penyelesaian sesuai UU Nomor 2 Tahun 2004, termasuk melalui mediasi dan, apabila memenuhi persyaratan, Pengadilan Hubungan Industrial.
Advokat Hendra Prasetyo Hutajulu, S.H., M.H. menegaskan:
“Pekerja bukan sekadar angka dalam administrasi perusahaan. Di balik hubungan kerja terdapat pengabdian, waktu, tenaga, dan kehidupan keluarga yang bergantung pada penghasilan tersebut. Apabila memang telah terjadi PHK, maka lakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku dan penuhi hak-hak pekerja.”
(Red)






