Sergai | GeberNews.com — Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) memastikan akan menindaklanjuti perkara pokok sebagaimana laporan pelapor, pascaputusan praperadilan (Prapid) yang telah dikeluarkan pengadilan.


Kasat Reskrim Polres Sergai IPTU Toman F. Sibuea, S.Tr.K., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., menerangkan bahwa penyidik Sat Reskrim Polres Sergai akan melanjutkan proses hukum terhadap perkara tersebut.
Hal itu disampaikannya saat ditemui di Mapolres Sergai, Senin (14/9/2026).
“Terhadap perkara pokok sebagaimana laporan pelapor, penyidik Sat Reskrim akan menindaklanjuti dengan mengirimkan berkas perkara ke pihak Kejaksaan sesuai proses hukum yang berlaku,” terang AKP Bringin Jaya.
Dengan demikian, putusan praperadilan tersebut menjadi bagian dari proses hukum yang akan ditindaklanjuti penyidik terhadap perkara pokok sebagaimana laporan yang telah diterima.
Sat Reskrim Polres Sergai selanjutnya akan menjalankan tahapan penyidikan sesuai ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku, termasuk proses pengiriman berkas perkara kepada pihak Kejaksaan.
(Dodi)






