Sidang Praperadilan SP3 Arjoni Bergulir, Kuasa Hukum Nilai Penghentian Penyidikan Tidak Lazim

0
21

MEDAN | GeberNews com – Sidang perdana praperadilan atas penghentian penyidikan (SP3) perkara yang diajukan Arjoni resmi bergulir di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (4/8/2026). Agenda sidang pertama adalah pembacaan permohonan praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum pemohon.

Kuasa hukum Arjoni, Muhammad Ilnafi Matondang, menjelaskan bahwa inti permohonan praperadilan tersebut adalah menguji sah atau tidaknya penghentian penyidikan yang dilakukan penyidik Polda Sumatera Utara.

“Agenda hari ini adalah pembacaan permohonan praperadilan. Pokok permohonan kami terkait penghentian penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polda Sumatera Utara,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sesuai ketentuan hukum acara praperadilan, persidangan berlangsung selama tujuh hari kerja secara berurutan. Setelah pembacaan permohonan, sidang akan dilanjutkan dengan agenda jawaban dari pihak termohon, yakni penyidik Polda Sumatera Utara.

“Besok agendanya pembacaan jawaban dari termohon. Persidangan akan terus berlanjut hingga agenda putusan sesuai jadwal yang telah ditetapkan hakim,” katanya.

Menurut Ilnafi, penghentian penyidikan dalam perkara tersebut dinilai janggal. Sebab, sebelumnya pernah ada putusan praperadilan yang diajukan oleh pihak tersangka, dan dalam putusan itu hakim menyatakan penetapan tersangka oleh penyidik sah menurut hukum.

“Kalau penetapan tersangka sudah dinyatakan sah, berarti hakim telah menilai adanya bukti permulaan yang cukup. Karena itu, menurut kami penyidikan seharusnya tetap dilanjutkan dan tidak dihentikan melalui SP3,” tegasnya.

Ia menambahkan, putusan praperadilan sebelumnya akan diajukan sebagai salah satu alat bukti dalam persidangan kali ini untuk memperkuat permohonan yang diajukan pihaknya.

Saat ditanya mengenai dasar hukum penghentian penyidikan, Ilnafi menyatakan bahwa menurut pandangan tim kuasa hukum, langkah tersebut tidak lazim.

“Menurut kami tidak lazim. Alasan penghentian penyidikan yang disampaikan penyidik akan kami uji dalam persidangan,” ujarnya.

Pihaknya berharap hakim tunggal yang memeriksa perkara praperadilan Nomor 480 dapat mengabulkan permohonan tersebut berdasarkan fakta dan alat bukti yang akan diajukan selama persidangan.

Sementara pemohon praperadilan, Ibu Arjoni, berharap majelis hakim Pengadilan Negeri Medan dapat memberikan putusan yang adil dalam permohonannya terkait penghentian penyidikan (SP3) yang diterbitkan penyidik Polda Sumatera Utara.

Usai mengikuti sidang perdana praperadilan, Arjoni mengaku telah menunggu keadilan selama bertahun-tahun atas perkara yang dilaporkannya.

“Saya hanya ingin mendapatkan keadilan sebagai warga negara Indonesia. Saya juga sebagai seorang perempuan berharap mendapatkan keadilan sesuai dengan undang-undang,” ujar Arjoni.

Menurut Arjoni, proses penanganan perkara yang dilaporkannya telah berlangsung cukup lama. Ia menyebut laporan yang diproses di Polda Sumatera Utara sejak 2021 hingga kini belum memberikan kepastian hukum.

“Sudah sangat lama saya menunggu keadilan. Prosesnya bolak-balik, dari Polda ke Kejaksaan lalu kembali lagi ke Polda, dan akhirnya justru dihentikan,” katanya.

Arjoni mengungkapkan kekecewaannya setelah menerima Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Menurutnya, selama proses penyidikan ia telah menyerahkan berbagai alat bukti, menghadirkan saksi maupun saksi ahli.

“Semua bukti, saksi, dan saksi ahli sudah kami ajukan. Tetapi perkara ini malah dihentikan. Saya kecewa karena menurut saya belum ada kepastian hukum,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa dirinya tidak menginginkan hal lain selain keadilan dan kepastian hukum bagi dirinya serta anak-anaknya.

“Saya tidak meminta apa-apa. Saya hanya meminta keadilan dan kepastian hukum untuk saya dan anak-anak saya,” ucapnya.

Melalui sidang praperadilan yang sedang berlangsung, Arjoni berharap hakim dapat memeriksa perkara secara objektif berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Saya berharap hakim dapat berdiri pada posisinya, membedakan mana yang benar dan mana yang salah, sehingga saya memperoleh keadilan sesuai dengan undang-undang,” tutupnya.

(Syahdan)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini