

Padang | GeberNews.com — Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sumatera Barat mengajak seluruh pemilik kendaraan bermotor untuk memanfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2026 yang digelar Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mulai 3 Agustus hingga 31 Desember 2026. Program ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban administrasi kendaraan sekaligus mewujudkan basis data kendaraan yang lebih akurat.

Program tersebut merupakan hasil sinergi antara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar, Dirlantas Polda Sumbar, dan PT Jasa Raharja dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban administrasi kendaraan bermotor.
Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar, Kombes Pol. H.M. Reza Chairul Akbar Sidiq, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan Dirlantas memiliki peran penting dalam pelayanan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor (Regident), termasuk proses mutasi, balik nama, serta pembaruan data kendaraan agar sesuai dengan kondisi dan domisili pemilik kendaraan.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak menyia-nyiakan kesempatan yang diberikan melalui program pemutihan tersebut. Menurutnya, program ini menjadi momentum yang tepat untuk menertibkan administrasi kendaraan sehingga data kepemilikan kendaraan menjadi lebih akurat dan tertib.
“Ketertiban administrasi kendaraan bukan hanya memberikan kepastian hukum bagi pemilik kendaraan, tetapi juga mempermudah pelayanan kepolisian dalam berbagai aspek, mulai dari registrasi kendaraan, pengembangan sistem pelayanan digital, hingga penanganan apabila kendaraan mengalami kehilangan atau terlibat dalam peristiwa hukum,” ujar Kombes Pol. Reza Chairul Akbar Sidiq.
Dalam pelaksanaan program tersebut, masyarakat memperoleh sejumlah keringanan, di antaranya diskon 50 persen pajak kendaraan untuk mutasi masuk, potongan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sesuai ketentuan yang berlaku, serta pembebasan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Menurut Reza, program pemutihan PKB ini tidak hanya memberikan manfaat berupa keringanan bagi masyarakat, tetapi juga menjadi langkah strategis dalam memperkuat budaya tertib administrasi kendaraan bermotor di Sumatera Barat. Dengan data kendaraan yang akurat, pelayanan publik di bidang lalu lintas diharapkan semakin efektif, cepat, dan akuntabel.
Ia berharap masyarakat dapat memanfaatkan program tersebut sebelum berakhir pada 31 Desember 2026, sehingga seluruh proses administrasi kendaraan dapat diselesaikan dengan lebih mudah dan sesuai ketentuan yang berlaku.
(Dodi Rikardo)







