LBH Medan Serahkan Replik di Sidang Praperadilan Arjoni, Nilai SP3 Polda Sumut Bertentangan dengan KUHAP

0
26

MEDAN | GeberNews.com – Tim kuasa hukum Arjoni dari LBH Medan menyerahkan replik dalam sidang praperadilan terkait penghentian penyidikan (SP3) yang diterbitkan Polda Sumatera Utara. Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan itu, LBH Medan menilai penerbitan SP3 tersebut bertentangan dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Kuasa hukum Arjoni, Irfan Syahputra, S.H., M.H., mengatakan replik yang disampaikan pada agenda sidang tersebut memperkuat seluruh dalil permohonan yang telah diajukan.

“Hari ini kami telah menyampaikan replik yang pada pokoknya menguatkan seluruh dalil permohonan. Kami menilai penghentian penyidikan yang dilakukan Polda Sumut bertentangan dengan ketentuan KUHAP, baik dari sisi prosedur maupun substansi,” ujar Irfan usai persidangan.

Ia menjelaskan, sidang selanjutnya akan memasuki agenda penyampaian duplik oleh pihak termohon sebagai tanggapan atas replik yang diajukan pemohon.

Menurut Irfan, terdapat kontradiksi dalam penanganan perkara tersebut. Sebab, penyidik sebelumnya telah menetapkan Heri Rahman sebagai tersangka berdasarkan sedikitnya dua alat bukti yang sah. Penetapan tersangka itu kemudian diuji melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Medan, namun permohonannya ditolak oleh majelis hakim.

“Secara hukum, penolakan praperadilan itu menunjukkan bahwa penetapan tersangka dinyatakan sah. Namun setelah itu justru penyidikan dihentikan dengan alasan perkara tersebut bukan merupakan tindak pidana. Ini menjadi kontradiksi yang patut dipertanyakan,” katanya.

LBH Medan juga menilai penghentian penyidikan dilakukan tanpa terlebih dahulu menjalankan seluruh petunjuk jaksa penuntut umum. Padahal, menurut Irfan, jaksa telah meminta penyidik melakukan pemeriksaan tambahan, termasuk menghadirkan saksi serta ahli di bidang fikih dan hukum pidana.

Selain itu, pihaknya menyoroti proses gelar perkara yang dinilai tidak sesuai prosedur. Irfan menyebut ahli yang dijadikan dasar dalam gelar perkara tidak pernah dimintai keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Sementara itu, dua ahli yang diajukan pemohon sesuai petunjuk jaksa justru tidak dijadikan bahan pertimbangan.

“Ini yang menjadi keberatan kami. Prosedur penghentian penyidikan tidak dijalankan sebagaimana mestinya sehingga kami menilai SP3 tersebut cacat secara prosedural,” tegasnya.

Melalui permohonan praperadilan tersebut, LBH Medan meminta majelis hakim mengabulkan seluruh permohonan Arjoni, menyatakan penghentian penyidikan tidak sah menurut hukum, serta memerintahkan penyidik melanjutkan proses penyidikan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) dan dilimpahkan ke persidangan.

Irfan juga berharap proses persidangan berlangsung secara terbuka, objektif, dan transparan sehingga dapat diawasi masyarakat sebagai bagian dari penerapan prinsip check and balance dalam penegakan hukum.

(Dodi Rikardo Sembiring)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini