

Deli Serdang I GeberNews.com-Persoalan penanganan Perkara Nomor 123/Pdt.G/2026/PN.Lbp di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam kembali menjadi sorotan. Ketua Majelis Hakim berinisial E.M.S. diduga memberikan klarifikasi tertulis yang dinilai pihak penggugat tidak sesuai dengan fakta yang terjadi selama proses perkara.

Klarifikasi tersebut disampaikan kepada Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam setelah Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Rakyat Pejuang Keadilan (GRPK) melayangkan surat pengaduan Nomor: 001/DPP-GRPK/PENG/VII/2026.
Salah satu poin yang dipersoalkan berkaitan dengan keterangan dalam klarifikasi yang menyebut pihak penggugat pernah menjumpai juru sita pengadilan.
Keterangan tersebut dibantah pihak penggugat. Mereka menyatakan tidak pernah menjumpai juru sita sebagaimana disebutkan dalam klarifikasi tertulis tersebut.
Perbedaan keterangan itu kini menjadi bagian yang akan dipersoalkan melalui mekanisme pengawasan. Pihak penggugat dan kuasa hukumnya meminta fakta mengenai peristiwa tersebut diperiksa berdasarkan dokumen, saksi, serta bukti administrasi yang tersedia.
Penggugat, Abdul Hadi, mengaku sejak awal persidangan telah menilai terdapat sikap Ketua Majelis Hakim yang menurutnya kurang patut dalam memimpin persidangan.
“Sejak sidang pertama, sudah terlihat sikap yang menurut saya arogan. Banyak yang menyaksikan bagaimana jalannya persidangan,” ujar Abdul Hadi.
Ia juga mempersoalkan pernyataan yang menyebut dirinya melakukan tindakan ilegal terkait pembayaran untuk penggunaan jasa juru sita.
menurut Abdul Hadi, pembayaran tersebut dilakukan melalui kasir Pengadilan Negeri Lubuk Pakam karena pihaknya memahami mekanisme tersebut sebagai bagian dari prosedur administrasi pengadilan.
yang paling menyakitkan bagi saya sebagai penggugat adalah ketika kami disebut melakukan perbuatan ilegal hanya karena kami menyetor uang melalui kasir pengadilan untuk keperluan penggunaan jasa juru sita dalam pengantaran surat,” katanya.
Abdul Hadi mempertanyakan dasar penilaian ilegal apabila pembayaran dilakukan melalui fasilitas administrasi yang tersedia di lingkungan pengadilan.
kalau memang pembayaran yang kami lakukan itu ilegal, pertanyaan kami sederhana, mengapa uang tersebut diterima melalui kasir Pengadilan Negeri Lubuk Pakam?” tegasnya.
Ia mengatakan, sebagai masyarakat yang sedang mencari keadilan, pihaknya berupaya mengikuti prosedur yang dipahami sebagai mekanisme resmi pengadilan.
kami bukan orang yang memahami seluruh mekanisme administrasi pengadilan. Kami mengikuti apa yang kami anggap sebagai prosedur resmi,” ujarnya.
atas persoalan tersebut, Abdul Hadi meminta Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap proses penanganan perkara, termasuk dokumen pembayaran, pihak yang menerima pembayaran, pihak yang terlibat dalam proses pengantaran surat, serta rangkaian persidangan yang menjadi pokok pengaduan.
saya meminta Badan Pengawasan Mahkamah Agung memeriksa persoalan ini secara menyeluruh. Kalau memang ada kesalahan dari kami, silakan dijelaskan berdasarkan aturan. Tetapi kalau justru ada kekeliruan atau tindakan yang tidak sesuai prosedur dari pihak pengadilan, saya meminta agar diberikan sanksi sesuai ketentuan,” katanya.
Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Indra SBW, S.H., menyatakan pihaknya tengah menyiapkan surat tanggapan sekaligus bantahan resmi terhadap sejumlah poin dalam klarifikasi yang dinilai tidak sesuai dengan fakta versi kliennya.
kami akan memberikan tanggapan secara tertulis dan membantah poin-poin klarifikasi yang menurut kami tidak sesuai dengan fakta yang terjadi. Kami tidak ingin persoalan ini hanya menjadi klaim sepihak,” kata Indra.
menurutnya, setiap pernyataan harus dapat diuji dengan fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
karena itu, kami akan menyandingkan setiap keterangan dengan fakta, dokumen, serta bukti yang ada,” ujarnya.
Indra menegaskan, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan kepentingan kliennya, tetapi juga menyentuh kepercayaan masyarakat terhadap proses peradilan.
ketika ada perbedaan antara keterangan tertulis seorang hakim dengan fakta yang disampaikan oleh pihak yang berperkara, tentu harus dilakukan pemeriksaan secara objektif. Kami tidak sedang menghakimi siapa pun. Kami meminta agar fakta yang sebenarnya dibuka dan diuji melalui mekanisme pengawasan yang berlaku,” tegasnya.
Kuasa hukum tersebut juga memastikan pihaknya akan menyerahkan bukti pendukung kepada lembaga berwenang apabila diperlukan.
kalau klarifikasi tersebut memang benar, silakan dibuktikan. Tetapi apabila terdapat keterangan yang tidak sesuai dengan fakta, tentu harus dipertanggungjawabkan secara profesional dan etik. Kami akan menempuh langkah sesuai koridor hukum dan tidak akan membuat tuduhan tanpa dasar,” katanya.
GRPK menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut dan meminta Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI serta lembaga pengawasan terkait memeriksa perkara secara objektif.
GRPK menegaskan, pengaduan tersebut dimaksudkan untuk mendorong pemeriksaan terhadap dugaan ketidaksesuaian fakta dalam proses penanganan perkara, sekaligus memastikan mekanisme peradilan berjalan profesional, transparan, berintegritas, dan memberikan perlindungan terhadap hak para pencari keadilan.
Pihak Ketua Majelis Hakim maupun Pengadilan Negeri Lubuk Pakam tetap memiliki ruang untuk memberikan penjelasan dan hak jawab atas tudingan serta bantahan yang disampaikan pihak penggugat dan kuasa hukumnya.
(Ihm)







