DPN LKLH Desak KPK Pantau Kinerja Agrinas Palma Nusantara dan Audit KSO

0
15

JAKARTA | GeberNews.com — Ratusan massa yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (DPN LKLH) menggelar aksi demonstrasi di depan kantor PT Agrinas Palma Nusantara (APN), Jalan H.R. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (13/8/2026).

Dalam aksi tersebut, DPN LKLH mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melakukan pengawasan terhadap pengelolaan lahan perkebunan yang sebelumnya dikuasai kembali oleh negara melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dan kemudian diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara.

Massa menuntut keterbukaan dokumen dan data pengelolaan perkebunan, transparansi hasil pengelolaan, kejelasan mekanisme kerja sama operasional (KSO) dengan pihak ketiga, serta penyelesaian konflik agraria yang masih berlangsung di sejumlah wilayah.

Dalam orasinya, DPN LKLH menyoroti besarnya luasan perkebunan kelapa sawit yang telah dikuasai negara dan sebagian diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara. Mereka mempertanyakan kesesuaian antara luasan lahan yang dikelola dengan hasil atau setoran yang diterima negara.

“Sebagaimana diketahui, sekitar 5 juta hektare perkebunan kelapa sawit sudah dikuasai oleh negara dan sebagian besar telah diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara. Kami mempertanyakan apakah jutaan hektare yang dikelola itu sepadan dengan jumlah yang disetorkan kepada negara,” ujar salah satu orator.

Aksi tersebut turut dihadiri Direktur Investigasi dan Litbang DPN LKLH Darwin Marpaung serta Koordinator Aksi Fathur Abdal. Perwakilan Danantara dari Deputi Kepatuhan juga terlihat memantau jalannya aksi.

Darwin mengatakan, persoalan utama bukan hanya menyangkut pihak yang mengelola lahan, tetapi juga bagaimana negara memastikan pengelolaan tersebut tidak menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat yang sebelumnya telah berada dalam konflik agraria.

“Pada lahan-lahan masyarakat yang berkonflik secara berkepanjangan dengan pelaku usaha korporasi, akhirnya masyarakat tidak mendapatkan keadilan. Panjangnya konflik yang dialami banyak masyarakat menimbulkan kerugian dan masalah baru,” kata Darwin.

Menurut dia, penguasaan lahan oleh Satgas PKH yang kemudian diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara, lalu dikerjasamakan dengan pihak lain melalui KSO, berpotensi menimbulkan benturan di lapangan apabila status konflik dan hak masyarakat belum diselesaikan.

“Ketika lahan tersebut sedang berkonflik, kemudian datang Satgas PKH menguasai lahan tersebut dan menyerahkannya kepada PT Agrinas Palma Nusantara, kemudian PT Agrinas Palma Nusantara meng-KSO-kannya kepada pihak lain. Tentunya hal ini menjadi benturan di lapangan,” ujarnya.

DPN LKLH juga mempertanyakan legal standing PT Agrinas Palma Nusantara dalam mengelola sejumlah lahan yang dinilai masih memiliki persoalan perizinan maupun konflik dengan masyarakat.

Darwin meminta pemerintah memastikan kepastian hukum, keamanan, kenyamanan, dan keadilan bagi masyarakat di wilayah yang memiliki sejarah konflik agraria. Ia juga mendorong pemerintah pusat memperkuat pembentukan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di daerah.

“Pemerintah pusat harus memberikan instruksi yang lebih intens kepada pemerintah daerah untuk membentuk GTRA. Diharapkan dengan adanya GTRA, konflik agraria dapat diminimalkan,” katanya.

Selain persoalan legalitas dan KSO, DPN LKLH meminta PT Agrinas Palma Nusantara membuka informasi mengenai hasil pengelolaan lahan yang diserahkan negara. Keterbukaan tersebut mencakup pemanfaatan lahan, perawatan perkebunan, produktivitas, perhitungan hasil, hingga mekanisme pertanggungjawaban pengelolaan.

Aspek ketenagakerjaan juga menjadi perhatian. LKLH mempertanyakan kepesertaan pekerja dalam BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, status pekerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), serta pemenuhan hak-hak pekerja lainnya.

Sementara itu, Irmansyah, SE., meminta masyarakat tempatan menjadi salah satu prioritas apabila pengelolaan lahan dikerjasamakan dengan pihak ketiga, dengan tetap memenuhi ketentuan hukum dan administratif.

“Banyak persoalan konflik di lapangan terkait lahan yang dikuasai kembali oleh Satgas PKH dan kemudian dikelola PT Agrinas Palma Nusantara. Ini bukan persoalan main-main. Ada kasus hingga menyebabkan seseorang kehilangan tangan di Riau, bahkan ada korban meninggal dunia seperti di Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara,” ujar Irmansyah.

Ia juga mengingatkan agar situasi konflik agraria tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk mencari keuntungan.

“Jangan sampai masyarakat yang selama ini berkonflik justru menjadi korban untuk kedua kalinya. Situasi seperti ini harus diawasi agar tidak dimanfaatkan oleh mafia tanah atau pihak-pihak yang mencari keuntungan,” katanya.

LKLH juga meminta perusahaan memberikan perhatian terhadap masyarakat sekitar melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

Menurut Irmansyah, pihak ketiga yang ditunjuk dalam skema KSO harus memiliki legalitas yang jelas, kompetensi yang dapat dipertanggungjawabkan, serta tidak memiliki persoalan hukum.

“Jika pengelolaan dikerjasamakan, kami berharap masyarakat tempatan diprioritaskan, tentunya dengan tetap memenuhi seluruh persyaratan KSO. Pihak yang ditunjuk juga harus memiliki legalitas yang jelas, kompetensi yang dapat dipertanggungjawabkan, dan tidak memiliki persoalan hukum,” tegasnya.

Menjelang peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81, Darwin berharap pemerintah menjadikan penyelesaian konflik agraria sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Kado terindah menjelang 17 Agustus mendatang adalah menuntut PT Agrinas Palma Nusantara transparan dalam mengelola lahan-lahan yang dikuasai kembali oleh Satgas PKH, kemudian diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara, termasuk lahan yang kemudian di-KSO-kan kepada pihak lain,” ujar Darwin.

Ia menegaskan, kebijakan penataan kawasan tidak boleh sekadar memindahkan pengelolaan lahan dari satu pihak kepada pihak lain tanpa menyelesaikan akar konflik.

“Konflik antara masyarakat dengan perusahaan, masyarakat dengan pemerintah, maupun konflik antarmasyarakat harus diselesaikan. Jangan sampai kebijakan penataan kawasan justru melahirkan konflik baru,” katanya.

Aksi yang berlangsung sekitar dua jam tersebut sempat diwarnai saling dorong antara massa dan petugas keamanan setelah sejumlah peserta berupaya masuk ke area gedung dan menggoyang pagar besi kantor PT Agrinas Palma Nusantara. Seorang peserta aksi juga sempat pingsan dan mendapat pertolongan dari rekan-rekannya.

AKP Jufir, Kanit Sabhara Polsek Setiabudi, mengatakan pengamanan aksi melibatkan personel Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Selatan, dan Polsek Setiabudi.

Setelah seluruh tuntutan disampaikan, perwakilan massa menyerahkan surat tuntutan kepada pihak PT Agrinas Palma Nusantara. Penanggung jawab aksi kemudian dipanggil pihak perusahaan untuk mendokumentasikan proses penerimaan surat tersebut.

Pihak PT Agrinas Palma Nusantara menyatakan akan membahas tuntutan yang disampaikan dan meneruskannya kepada pimpinan. Massa kemudian membubarkan diri secara tertib.

DPN LKLH menyatakan akan menggelar aksi lanjutan dengan jumlah massa yang lebih besar apabila tuntutan tersebut tidak ditindaklanjuti. Mereka juga berencana menyampaikan aspirasi di depan Gedung KPK dan Danantara untuk mendesak pengawasan terhadap transparansi pengelolaan lahan, legalitas, mekanisme KSO, pemenuhan hak masyarakat, serta penyelesaian konflik agraria.

(Adel)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini