Diduga SPPG Desa Sena Miliki Dua Yayasan, GRPK Siapkan Koordinasi dengan Kejatisu

0
15

Batang Kuis I GeberNews.com-Gerakan Rakyat Pejuang Keadilan (GRPK) menyoroti sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berada di Jalan Balai Desa, Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang.

Temuan terbaru GRPK terkait hilangnya tulisan atau identitas SPPG pada bagian dinding bangunan tersebut dinilai semakin menimbulkan pertanyaan, terlebih sebelumnya fasilitas itu telah menjadi sorotan menyusul laporan mengenai dugaan makanan yang tidak layak konsumsi yang diberikan kepada siswa sekolah.

Tim GRPK sebelumnya telah melaporkan temuan terkait makanan tersebut kepada Badan Gizi Nasional. Konfirmasi juga telah dilakukan kepada pihak Kepala SPPG dan Kepala Desa Sena. Namun, menurut GRPK, belum diperoleh penjelasan substantif dari kedua pihak terkait persoalan yang dipertanyakan.

Kecurigaan kembali mengemuka setelah GRPK memperoleh informasi dari sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan. Sumber tersebut menyebut SPPG Desa Sena diduga memiliki dua yayasan berbeda yang berkaitan dengan pengelolaannya.

Informasi tersebut kini menjadi perhatian GRPK karena muncul dugaan adanya persoalan administrasi dan pengelolaan yang perlu diperiksa secara menyeluruh. GRPK juga mengaku memperoleh informasi bahwa terdapat dugaan laporan fiktif yang berkaitan dengan SPPG tersebut dan tengah menjadi perhatian aparat penegak hukum.

namun, informasi mengenai adanya penyelidikan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) tersebut masih perlu dikonfirmasi secara resmi kepada pihak kejaksaan. Demikian pula informasi mengenai dugaan adanya dukungan dari seorang petinggi partai politik terhadap pengelolaan SPPG tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya.

Wakil Sekretaris Jenderal GRPK, Ilham Syahputra, mengatakan pihaknya dalam waktu dekat akan berkoordinasi dengan Kejatisu untuk menyampaikan seluruh temuan dan informasi yang diperoleh tim.

“Dalam waktu dekat tim akan melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk menyampaikan temuan tersebut. Jika setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan pelanggaran serius, kami akan mempertimbangkan membuat laporan resmi,” ujar Ilham.

Menurutnya, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) berjalan sesuai ketentuan dan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan yang bertentangan dengan aturan.

Tujuan kami jelas sebagai kontrol sosial di tengah masyarakat. Kami ingin memastikan program andalan Presiden RI ini berjalan dengan baik, tepat sasaran, transparan dan bebas dari praktik korupsi maupun pelanggaran lainnya,” tegasnya.

GRPK menyatakan akan mendalami sejumlah hal, termasuk status dan keterkaitan yayasan yang disebut mengelola SPPG, administrasi pengelolaan, distribusi makanan kepada siswa, serta dugaan laporan fiktif yang disebut-sebut berkaitan dengan fasilitas tersebut.

GRPK juga mendorong pihak yang berwenang melakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi pelanggaran. Sebab, pengelolaan program yang menggunakan sumber daya negara dan ditujukan untuk pemenuhan gizi masyarakat harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum.

Seluruh informasi mengenai dugaan dua yayasan, laporan fiktif, serta keterlibatan pihak tertentu dalam pengelolaan SPPG Desa Sena masih merupakan informasi dan dugaan yang memerlukan verifikasi serta pembuktian oleh pihak berwenang.

(Tim)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini