Medan | GeberNews.com — SMAN 3 Medan diduga mengeluarkan dua siswa dengan memberikan surat drop out (DO) tanpa terlebih dahulu memberikan surat peringatan (SP), memicu keberatan keras dari orang tua siswa yang mempertanyakan prosedur penegakan disiplin di sekolah tersebut. Dugaan ini mencuat setelah pada 18 Agustus 2026 sebanyak 29 siswa disebut mendapatkan sanksi disiplin terkait dugaan pelanggaran terhadap peraturan sekolah. Dari jumlah tersebut, 27 siswa disebut menerima SP, sedangkan dua siswa lainnya justru langsung mendapatkan surat DO tanpa melalui tahapan peringatan yang sama.

Kamis (20/8/2026), informasi mengenai dugaan pemberian surat DO tersebut diperoleh awak media secara langsung dari orang tua siswa yang bersangkutan melalui komunikasi telepon seluler. Orang tua mempertanyakan mengapa anak mereka mendapatkan sanksi paling berat sementara tidak terlebih dahulu menerima SP sebagaimana siswa lainnya. Mereka juga mempertanyakan apakah proses pemanggilan, klarifikasi, pembinaan, dan pemberian kesempatan kepada siswa untuk memperbaiki kesalahan telah dilakukan secara semestinya.
Awak media kemudian berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak SMAN 3 Medan untuk memperoleh penjelasan secara berimbang. Namun, upaya tersebut disebut belum membuahkan hasil. Kepala sekolah maupun pihak humas sekolah disebut tidak dapat ditemui dengan alasan sedang tidak berada di tempat. Awak media juga berupaya mencari informasi melalui petugas piket, sekuriti, guru, hingga siswa, tetapi tidak memperoleh penjelasan substantif mengenai persoalan tersebut. Bahkan, pencatatan kedatangan awak media di buku tamu piket disebut belum memberikan akses kepada pihak yang berwenang untuk memberikan klarifikasi.
Persoalan ini bermula dari sebuah kegiatan SMAN 3 Axis Tournament pada 7 Agustus 2026 yang diikuti siswa SMAN 3 Medan. Kegiatan tersebut disebut didampingi seorang guru olahraga berinisial N. Setelah kegiatan selesai, para siswa kemudian membubarkan diri dan pulang ke rumah masing-masing. Informasi yang diterima awak media menyebutkan bahwa terdapat ketentuan atau prosedur kepulangan siswa yang seharusnya mengharuskan mereka kembali terlebih dahulu ke sekolah sebelum pulang ke rumah.
Dari peristiwa tersebut kemudian muncul dugaan pelanggaran tata tertib yang berujung pada pemberian sanksi terhadap sejumlah siswa. Namun, yang menjadi sorotan utama bukan semata-mata pemberian sanksinya, melainkan perbedaan perlakuan terhadap 29 siswa, terutama ketika 27 siswa disebut mendapatkan SP sementara dua siswa lainnya langsung menerima surat DO.
Orang tua siswa mempertanyakan dasar keputusan tersebut. Jika memang terdapat pelanggaran serius, pihak sekolah tentu memiliki kewenangan untuk menegakkan tata tertib. Namun, proses penegakan disiplin semestinya dilakukan secara transparan, terukur, proporsional, dan memberikan ruang kepada siswa maupun orang tua untuk mengetahui tuduhan pelanggaran serta menyampaikan klarifikasi.
Yang menjadi pertanyaan besar adalah mengapa dua siswa tersebut langsung menerima surat DO tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme peringatan dan pembinaan yang disebut diterapkan terhadap siswa lainnya.
Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kesan adanya ketidak konsistenan dalam penerapan aturan. Apalagi, menurut informasi yang diterima awak media, pihak orang tua merasa tidak mendapatkan penjelasan yang memadai mengenai alasan dan dasar keputusan sekolah memberikan sanksi DO.
Awak media menegaskan bahwa pemberitaan ini bukan untuk menghakimi pihak sekolah ataupun menyatakan bahwa siswa yang bersangkutan tidak melakukan pelanggaran. Sebaliknya, pemberitaan ini bertujuan meminta klarifikasi dan transparansi agar persoalan tidak hanya dilihat dari satu sisi. Pihak sekolah diberikan ruang yang seluas-luasnya untuk menjelaskan kronologi, dasar aturan, proses pemeriksaan, serta alasan pemberian sanksi terhadap kedua siswa tersebut.
Karena itu, Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Utara diminta turun tangan dan mengevaluasi dugaan penerapan disiplin di SMAN 3 Medan, khususnya terkait proses pemberian sanksi terhadap dua siswa yang disebut langsung menerima surat DO tanpa SP.
Evaluasi dinilai penting untuk memastikan bahwa setiap keputusan terhadap siswa dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku, prosedur yang jelas, serta mempertimbangkan prinsip pembinaan dan kepentingan pendidikan. Jangan sampai sekolah justru menjadi tempat lahirnya keputusan yang menimbulkan tanda tanya besar di tengah orang tua dan masyarakat.
Jika memang ditemukan pelanggaran prosedur, pihak yang berwenang diminta tidak menutup mata. Kinerja kepala sekolah dan pihak terkait perlu dievaluasi secara objektif, termasuk memastikan apakah mekanisme pembinaan dan pemberian sanksi telah dijalankan sesuai ketentuan.
Bila diperlukan, Dinas Pendidikan Sumatera Utara juga dapat melakukan pemeriksaan internal untuk mengetahui secara terang apa yang sebenarnya terjadi. Jangan sampai persoalan tersebut berhenti hanya pada saling klaim antara sekolah, siswa, dan orang tua.
Publik juga berhak mendapatkan penjelasan: apa dasar pemberian surat DO kepada dua siswa tersebut, mengapa mereka tidak mendapatkan SP seperti 27 siswa lainnya, serta apakah seluruh tahapan pembinaan dan pemanggilan telah dijalankan sebelum keputusan DO dikeluarkan ?
Hingga berita ini dinaikkan, awak media masih berupaya mendapatkan konfirmasi resmi dari Kepala SMAN 3 Medan maupun pihak humas sekolah terkait dugaan tersebut. Berita ini akan diperbarui apabila pihak sekolah memberikan klarifikasi atau penjelasan resmi.
(Tim)






