Diduga Langgar Perda dan Perwal, AMTOL MBG Desak Satpol PP Medan Segel Bangunan di Gang Jambu

0
53

MEDAN | GeberNews.com — Sejumlah aktivis, organisasi masyarakat (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan wartawan yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Tolak (AMTOL) MBG mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan mengambil tindakan tegas terhadap bangunan di Jalan Puskesmas 1, Gang Jambu, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal.

AMTOL menduga bangunan tersebut mengalami perubahan fungsi dan peruntukan yang tidak sesuai dengan ketentuan perizinan serta tata ruang yang berlaku. Mereka juga mempertanyakan keberadaan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atas bangunan yang disebut akan digunakan sebagai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Juru bicara AMTOL MBG, Johan Merdeka, didampingi Rahmadsyah, Jefri Manik, dan Iqbal Alfansyuri, mengatakan Satpol PP sebagai perangkat daerah yang memiliki kewenangan dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwal) harus segera melakukan pemeriksaan terhadap bangunan tersebut.

“Pemilik mengubah fungsi bangunan tidak sesuai dengan izin awal yang diterbitkan, misalnya rumah tinggal dialihfungsikan menjadi SPPG atau dapur MBG tanpa menyesuaikan izin. Kami meminta Satpol PP sebagai penegak Perda dan Perwal untuk bertindak tanpa tebang pilih,” ujar Johan.

Menurut Johan, perubahan fungsi bangunan harus disesuaikan dengan ketentuan tata ruang dan perizinan yang berlaku, termasuk ketentuan mengenai Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) serta PBG apabila perubahan tersebut memang termasuk kegiatan yang dipersyaratkan memiliki PBG.

AMTOL juga meminta Satpol PP melakukan verifikasi secara langsung untuk memastikan apakah bangunan tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi, teknis, tata ruang, dan perizinan sebelum digunakan untuk kegiatan SPPG.

“Kalau hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran, kami meminta pemerintah daerah mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk penghentian kegiatan atau penyegelan apabila memang memenuhi dasar hukum untuk dilakukan penyegelan,” katanya.

Selain kepada Satpol PP, AMTOL mendesak Lurah Sunggal memberikan teguran atau imbauan kepada pemilik bangunan agar tidak melakukan perubahan fungsi maupun pembangunan yang bertentangan dengan ketentuan Perda dan Perwal.

“Pemko Medan harus bertindak tegas terhadap setiap dugaan pelanggaran Perda dan Perwal. Jangan sampai ada bangunan yang beroperasi tanpa memenuhi ketentuan perizinan karena pada akhirnya juga berkaitan dengan tertib administrasi dan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan,” tegas Johan.

AMTOL menilai perubahan pada bangunan tempat tinggal yang berdampak terhadap fungsi, luas, struktur, maupun aspek teknis bangunan perlu terlebih dahulu dipastikan status dan persyaratan perizinannya oleh instansi berwenang.

Beberapa bentuk perubahan yang menurut AMTOL perlu mendapat perhatian antara lain perubahan fungsi dari rumah tinggal menjadi tempat usaha atau fasilitas kegiatan lainnya, penambahan luas atau lantai bangunan, perubahan struktur utama, serta perubahan tampak bangunan secara signifikan.

Karena itu, AMTOL meminta Pemko Medan melalui instansi terkait tidak hanya menerima laporan secara administratif, tetapi turun langsung melakukan pemeriksaan terhadap bangunan di Jalan Puskesmas 1 Gang Jambu tersebut.

“Yang kami minta adalah penegakan aturan secara objektif. Jika memang memenuhi ketentuan, silakan dilanjutkan. Namun jika terbukti melanggar, pemerintah harus memberikan tindakan sesuai aturan dan tidak boleh ada perlakuan khusus,” pungkas Johan.

(Do)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini