Ahli Waris M. Nasir Matondang Pertanyakan Surat Tanah Baru di Atas Lahan Garapan Lama

0
63

DELI SERDANG | GeberNews.com –  Ahli waris almarhum M. Nasir Matondang mempertanyakan munculnya sejumlah surat tanah di atas kawasan yang mereka klaim telah menjadi lahan garapan keluarga sejak 1965.

Dengan membawa tiga dokumen resmi yang diterbitkan Panitia Landreform Deli Serdang, pihak keluarga mengaku tengah menempuh langkah hukum untuk memperoleh kepastian mengenai status sekitar 5 hektare tanah di Desa Tadukan Raga, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang.

Salah satu dokumen yang menjadi dasar klaim keluarga adalah Surat Izin Menggarap Tanah Nomor 4772 atas nama M. Nasir Matondang. Kamis  (27/8/2026)

Dokumen tersebut diterbitkan oleh Panitia Landreform Daerah Tingkat II/Kotapraja Deli Serdang pada 10 September 1965. Dalam surat itu, M. Nasir Matondang tercatat mendapat izin mengerjakan tanah dengan Code D.3460 seluas 10.800 meter persegi.

Surat tersebut mencantumkan dasar ketentuan agraria serta Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961 mengenai pelaksanaan pembagian tanah.

Selain dokumen atas nama M. Nasir Matondang, pihak ahli waris juga menunjukkan dokumen atas nama Mingun. Dalam dokumen tersebut, Mingun tercatat sebagai petani yang mendapat izin mengerjakan tanah dengan Code D.3390.

Dokumen lainnya tercatat atas nama Djihad atau Djiha melalui Surat Izin Menggarap Tanah Nomor 4741 dengan tanah Code D.3437.

Ketiga dokumen tersebut, menurut pihak keluarga, memuat ketentuan bahwa hak penggarapan tidak dapat dipindahkan kepada pihak lain tanpa izin khusus dari Panitia Landreform.

“Dokumen ini menunjukkan bahwa keluarga kami telah memiliki hubungan penguasaan dan penggarapan atas tanah tersebut sejak puluhan tahun lalu,” ujar Hozali Matondang.

Pihak ahli waris menyebut kawasan tersebut kemudian berkaitan dengan sejumlah ahli waris dengan total bidang yang diklaim mencapai sekitar 50.000 meter persegi atau 5 hektare.

Namun, persoalan muncul setelah keluarga menemukan sejumlah surat tanah atas nama Arfan Batubara yang disebut-sebut diterbitkan pada 2001 dan 2018.

Kedua dokumen tersebut, menurut pihak ahli waris, ditandatangani oleh Sutrimo yang saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Tadukan Raga.

Belakangan, pihak keluarga juga menemukan dokumen atas nama Yusraini, yang disebut sebagai istri Arfan Batubara.

Dokumen tersebut, menurut keterangan pihak ahli waris, ditandatangani oleh Muhammad Dermawan yang saat ini menjabat sebagai Kepala Desa Tadukan Raga.

Kondisi tersebut kemudian dipertanyakan pihak keluarga. Mereka mengaku tidak pernah memberikan persetujuan maupun melepaskan penguasaan atas tanah yang selama ini mereka klaim sebagai lahan garapan keluarga.

Ahli waris meminta aparat penegak hukum (APH) dan instansi pertanahan terkait menelusuri secara menyeluruh riwayat tanah tersebut, termasuk asal-usul, dasar penerbitan, serta proses administrasi seluruh surat yang muncul di atas kawasan tersebut.

Mereka juga meminta pihak-pihak yang mengetahui proses penerbitan dokumen tersebut diperiksa dan dimintai keterangan agar status tanah dapat diketahui secara terang.

Saat wartawan mendatangi Kantor Desa Tadukan Raga untuk meminta konfirmasi, Muhammad Dermawan belum berhasil ditemui untuk memberikan tanggapan terkait dokumen yang dipersoalkan tersebut.

Pihak ahli waris berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan berdasarkan dokumen dan fakta hukum, bukan semata-mata berdasarkan klaim masing-masing pihak.

Hingga berita ini diterbitkan, persoalan tersebut masih berada pada tahap klaim dan dugaan dari pihak ahli waris. Status penguasaan maupun kepemilikan tanah serta keabsahan seluruh dokumen yang dipersoalkan masih memerlukan pemeriksaan, verifikasi, dan pembuktian oleh instansi yang berwenang.

(Do)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini