Sergai | GeberNews.com — Unit Reskrim Polsek Dolok Masihul berhasil mengungkap kasus pencurian kompresor AC milik SMA Negeri 1 Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai). Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil meringkus satu orang tersangka, sementara seorang rekannya masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).


Tersangka yang berhasil diamankan berinisial RH (28), warga Gang Kopri, Dusun I, Desa Martebing, Kecamatan Dolok Masihul. Sementara rekannya berinisial PL masih dalam pengejaran petugas.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat, 21 Agustus 2026, sekitar pukul 09.00 WIB, di SMA Negeri 1 Dolok Masihul, Jalan Mutiara No. 1, Kelurahan Pekan Dolok Masihul, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai.
Kasus ini terungkap ketika seorang guru sedang mengajar di Laboratorium IPA dan menyalakan pendingin ruangan (AC). Namun, setelah beberapa saat ruangan tidak kunjung terasa dingin.
Merasa curiga, saksi kemudian memeriksa bagian unit luar AC. Betapa terkejutnya saksi setelah mengetahui bahwa mesin kompresor AC merek Samsung telah dibongkar dan dicuri.
Akibat kejadian tersebut, pihak SMA Negeri 1 Dolok Masihul mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp6 juta. Selanjutnya, pihak sekolah melaporkan kasus tersebut ke Polsek Dolok Masihul untuk ditindaklanjuti.
Menerima laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Dolok Masihul kemudian melakukan serangkaian penyelidikan. Hingga akhirnya, pada Senin, 14 September 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka RH.
Penangkapan tersebut dilakukan oleh Tim Opsnal yang dipimpin langsung Kapolsek Dolok Masihul AKP Inja V. Kaban, S.H., bersama Kanit Reskrim Ipda L. Torosky RBP Manik, S.H.
Dalam pemeriksaan awal, RH mengakui perbuatannya. Kepada petugas, tersangka mengaku melakukan pencurian tersebut bersama rekannya berinisial PL yang kini telah ditetapkan sebagai DPO.
Dari hasil pengungkapan, petugas juga berhasil menemukan barang bukti berupa tiga plat body cover/casing AC merek Samsung yang sebelumnya dibuang oleh para pelaku ke dalam parit di belakang sekolah.
Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia mengatakan, satu tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti, sedangkan seorang pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
«“Satu pelaku berinisial RH berhasil diamankan beserta barang bukti, sementara satu rekan pelaku berinisial PL masih dalam pengejaran tim di lapangan,” ujar AKP Bringin Jaya.»
Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya pihak pengelola fasilitas publik dan lembaga pendidikan, agar meningkatkan pengamanan lingkungan guna mencegah terjadinya aksi pencurian.
«“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat dan pihak pengelola fasilitas publik/pendidikan untuk memperketat pengamanan lingkungan serta segera melapor ke pihak kepolisian terdekat jika melihat aktivitas mencurigakan guna mencegah tindak kejahatan serupa,” katanya.»
Atas perbuatannya, tersangka RH disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara itu, terhadap tersangka PL, petugas masih melakukan pengejaran untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.
(Do)






