Kapolres Sergai Ungkap 22 Kasus Narkoba dan 5 Kasus Kriminal, Total Kerugian Capai Rp452,7 Juta

0
17

SERGAI | GeberNews.com — Polres Serdang Bedagai (Sergai) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba sekaligus mengungkap berbagai tindak pidana kriminal di wilayah hukumnya.

Sepanjang periode Agustus hingga September 2026, Satres Narkoba Polres Sergai berhasil mengungkap 22 laporan polisi dengan 27 tersangka, sementara Sat Reskrim mengungkap 5 laporan polisi dengan 8 tersangka.

Pengungkapan tersebut disampaikan Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers di Aula Tathya Dharaka Polres Sergai, Selasa (15/9/2026), sekitar pukul 10.00 WIB.

Dalam kegiatan tersebut, Kapolres didampingi Kasatres Narkoba AKP Erikson David, S.H., M.H., Kasat Reskrim IPTU Toman F. Sibuea, S.Tr.K., S.I.K., M.H., serta Kasi Humas AKP Bringin Jaya, S.H., M.H.

Satres Narkoba Ungkap 22 Kasus, 27 Tersangka

Dari 22 laporan polisi yang berhasil diungkap Satres Narkoba Polres Sergai, polisi mengamankan 27 tersangka, terdiri dari 25 laki-laki dan 2 perempuan.

Jika dilihat berdasarkan dugaan perannya, sebanyak 18 orang berstatus tersangka pengedar, sedangkan 9 orang berstatus tersangka penyalahguna/pemakai.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 28,18 gram, 23 butir ekstasi, 16 unit handphone, 3 buah bong, 8 buah kaca pirex, 6 unit timbangan, plastik klip kosong, uang tunai Rp1.515.000 serta 3 unit sepeda motor.

Terhadap tersangka yang diduga berperan sebagai pengedar, penyidik mempersangkakan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara terhadap tersangka yang berstatus sebagai pengguna atau penyalahguna, dipersangkakan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam penanganannya, polisi juga mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 04 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial.

Kasus Menonjol Narkoba di Pantai Cermin

Salah satu pengungkapan menonjol terjadi pada Rabu, 12 Agustus 2026 sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah rumah di Dusun III, Desa Pantai Cermin Kanan, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai.

Kasus tersebut tercatat dalam LP/A/187/VIII/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT tanggal 12 Agustus 2026.

Polisi mengamankan tersangka M H A alias J, laki-laki, 20 tahun, yang tidak bekerja dan berdomisili di Kecamatan Pantai Cermin.

Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dari penangkapan tersebut, polisi menemukan sebuah tas warna hitam yang di dalamnya terdapat kotak rokok bekas merek Sampoerna berisi 21 butir narkotika jenis ekstasi.

Barang bukti ekstasi tersebut terdiri dari 10 butir pil warna ungu, 5 butir warna kuning, 5 butir warna abu-abu dan 1 butir warna kuning yang berada di dalam lembar tisu.

Selain itu, polisi turut mengamankan satu unit handphone merek Redmi warna hitam.

Kasus Menonjol Narkoba di Teluk Mengkudu

Pengungkapan lainnya terjadi pada Rabu, 2 September 2026 sekitar pukul 17.00 WIB di Dusun II, Desa Liberia, Kecamatan Teluk Mengkudu.

Kasus ini tercatat dalam LP/A/201/IX/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT tanggal 2 September 2026.

Tersangka berinisial A W N alias P, laki-laki, 30 tahun, tidak bekerja, dan berdomisili di Kecamatan Teluk Mengkudu.

Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sabu dengan berat bruto 6,38 gram, terdiri dari 10 bungkus plastik klip kecil dengan bruto 2,49 gram, satu bungkus plastik klip besar dengan bruto 2,73 gram dan satu bungkus plastik klip sedang dengan bruto 1,16 gram.

Turut diamankan satu kaca pirex yang terdapat lekatan sabu, satu buah skop, satu bungkus kotak rokok Magnum Filter, plastik klip kosong, serta satu unit handphone Android merek VIVO warna hitam.

Sat Reskrim Ungkap 5 Laporan dengan 8 Tersangka

Sementara itu, Sat Reskrim Polres Sergai selama periode Agustus hingga September 2026 berhasil mengungkap 5 laporan polisi dengan 8 tersangka.

Seluruh tersangka dalam perkara kriminal tersebut berjenis kelamin laki-laki.

Dari lima laporan polisi tersebut, terdapat 1 laporan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan 4 laporan pencurian dengan pemberatan (curat). Sementara untuk tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) nihil.

Empat laporan curat tersebut terdiri dari dua laporan pencurian meteran air, satu laporan pencurian kabel rambu jalan tol, serta satu laporan pencurian di Doorsmeer Lucky Cars.

Dengan demikian, total tersangka Sat Reskrim sebanyak 8 orang, yakni 4 tersangka dalam perkara curanmor, 2 tersangka pencurian meteran air, 1 tersangka pencurian kabel tol dan 1 tersangka pencurian di Doorsmeer Lucky Cars.

Curanmor Mobil, Kerugian Rp110 Juta

Kasus pertama adalah pencurian kendaraan bermotor roda empat berdasarkan LP/B/21/IV/2026/SPK UNIT RESKRIM/POLSEK TELUK MENGKUDU/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT tanggal 1 April 2026.

Peristiwa terjadi di Dusun VII Bakti, Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai.

Korban sekaligus pelapor adalah Muchtar Lupti, 46 tahun, seorang sopir.

Dalam perkara ini polisi mengamankan empat tersangka, yakni M R alias A, S S alias R, E G alias B dan S.

Namun, perlu dibedakan status masing-masing tersangka. M R alias A merupakan tersangka utama yang diduga melakukan pencurian, sedangkan S S alias R, E G alias B dan S berkaitan dengan dugaan pertolongan jahat/penadahan terhadap kendaraan hasil kejahatan tersebut.

M R alias A dipersangkakan melanggar Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara.

Sementara S dipersangkakan Pasal 591 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama empat tahun penjara.

Peristiwa bermula saat saksi Samsul Ahyar Nasution membawa mobil microbus merek Isuzu BM 7675 JU ke bengkel milik Kusnadi alias Agus untuk diperbaiki.

Sekitar pukul 19.00 WIB, Samsul pulang dan meninggalkan kendaraan tersebut di bengkel bersama Kusnadi dan M R alias A.

Sekitar pukul 21.50 WIB, Kusnadi pergi ke SPBU Sei Buluh. Kunci kontak kendaraan berada di laci pintu mobil, sementara M R alias A masih berada di dalam kendaraan.

Ketika Kusnadi kembali sekitar pukul 22.15 WIB, mobil beserta M R alias A sudah tidak berada di lokasi.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp110 juta.

Tim URC Sat Reskrim Polres Sergai yang dipimpin Kanit I Pidum IPDA Hendri Ika Panduwinata, S.H., M.H., kemudian melakukan penyelidikan.

M R alias A diamankan pada 28 Agustus 2026 di Dusun II, Desa Kelambir, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah mencuri mobil tersebut dan menjualnya kepada seseorang bernama Rian di Desa Tengah, Kecamatan Pantai Labu, dengan harga Rp7 juta.

Selanjutnya S S alias R diamankan pada 6 September 2026 di Jalan Jamin Ginting, Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit.

Pada 7 September 2026, polisi mengamankan E G alias B di Dusun II, Desa Tengah, Kecamatan Pantai Labu. Polisi kemudian mengamankan S di rumahnya di Dusun VI, Desa Tanjung Sari, Kecamatan Batang Kuis.

S mengakui telah membeli mobil tersebut dan menjualnya secara cincang atau terpisah-pisah kepada seseorang berinisial A di Pasar VII Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Motif dalam kasus tersebut diduga karena faktor ekonomi.

Pencurian Meteran Air Rugikan Pemkab Sergai Rp40,8 Juta

Kasus berikutnya merupakan pencurian meteran air milik Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai.

Perkara ini tercatat dalam dua laporan polisi, yakni LP/B/47/VII/2026 tanggal 13 Juli 2026 dan LP/B/118/VIII/2026 tanggal 5 Agustus 2026.

Dua tersangka yang diamankan adalah M S alias M, 20 tahun, dan R alias B, 21 tahun.

Keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun.

Kasus pertama diketahui pada 3 Juli 2026 di Dusun I, Desa Pasar Baru, Kecamatan Teluk Mengkudu. Sebanyak 20 unit water meter dilaporkan hilang.

Kasus kedua diketahui pada 20 Juli 2026 di Dusun VI Rampah Kiri, Kecamatan Sei Rampah.

Dalam pengecekan selanjutnya, tercatat sebanyak 102 kepala keluarga mengadukan kehilangan meteran air. Rinciannya, Desa Gempolan sebanyak 22 meteran, Desa Sei Rampah 45 meteran dan Desa Sei Rejo Sei Rampah 35 meteran.

Akibat kejadian tersebut, Dinas PUTR Pemkab Sergai mengalami kerugian sekitar Rp40.800.000.

Kedua tersangka diamankan pada 2 September 2026 sekitar pukul 02.00 WIB di Dusun I, Desa Sei Pon, Kecamatan Sei Bamban.

Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengakui mencuri meteran air dengan cara menendang pipa meteran kemudian mencopot meteran tersebut.

Polisi masih memburu dua pelaku lainnya berinisial J dan F. Para pelaku mengaku menjual hasil curian kepada seseorang berinisial C dan sebagian kepada J.

Motif pencurian diduga karena faktor ekonomi.

Kabel Rambu Jalan Tol Dicuri, Kerugian Rp81,1 Juta

Kasus ketiga merupakan pencurian kabel rambu jalan tol berdasarkan LP/B/295/VIII/2026/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT tanggal 27 Agustus 2026.

Peristiwa diketahui di akses keluar masuk Tol Perbaungan, Desa Sei Jenggi, Kecamatan Perbaungan.

Tersangka yang diamankan adalah M S S alias P, laki-laki, 35 tahun, tidak bekerja dan berdomisili di Kabupaten Deli Serdang.

Tersangka diketahui merupakan residivis kasus pencurian kabel tol pada 2019.

Ia dipersangkakan melanggar Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama lima tahun.

Dalam kasus tersebut, sejumlah aset milik PT Jasa Marga Kualanamu Tol hilang dan rusak. Nilai kerugian meliputi kabel NYY 3×2,5 mm, STOS/MCB, serta empat rambu penunjuk arah.

Total kerugian mencapai Rp81.110.587,99.

Tersangka diamankan pada 2 September 2026 sekitar pukul 22.30 WIB di Dusun Jati, Desa Tumpatan, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang.

Dalam pemeriksaan, tersangka tidak mengakui perbuatannya. Namun polisi memiliki keterangan saksi yang memergoki tersangka sedang mengupas kabel di pinggiran tali air perkebunan Deli Muda Indah Poncan, Perbaungan.

Doorsmeer Dibobol, Kerugian Capai Rp220,8 Juta

Kasus terakhir yang diungkap adalah pencurian dengan pemberatan berdasarkan LP/B/130/IX/2026/SPKT/POLSEK SEI RAMPAH/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT tanggal 3 September 2026.

Korban sekaligus pelapor adalah Erton Wijaya, 26 tahun, wiraswasta.

Tersangka yang diamankan adalah M P alias J, laki-laki, 39 tahun, karyawan swasta.

Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf d UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun.

Peristiwa diketahui saat korban mengecek Doorsmeer Lucky Cars miliknya di Dusun VI Rampah Kiri, Desa Sei Rampah.

Berbagai barang di lokasi tersebut diketahui telah hilang, mulai dari jerjak besi, jerjak tangga, AC, televisi, kipas angin, instalasi kabel listrik, seng, kompor dan tabung gas, kulkas, kursi, genset, mesin air, mesin cuci, kompresor angin, oli parfum, kursi stenlis, kamera CCTV, box CCTV, hidrolik doorsmeer hingga steling kaca.

Total kerugian korban mencapai Rp220.850.000.

Tersangka diamankan pada 4 September 2026 sekitar pukul 01.00 WIB oleh Tim URC Sat Reskrim Polres Sergai yang dipimpin IPDA Hendri Ika Panduwinata.

M P alias J tidak mengakui perbuatannya. Namun terdapat saksi yang melihat dan memergokinya membawa goni berwarna gelap keluar dari Doorsmeer Lucky Cars.

Dalam pemeriksaan, tersangka menyebut aksi tersebut dilakukan bersama sejumlah orang berinisial R, P, G, P dan A. Polisi masih melakukan pencarian terhadap para pelaku lainnya.

Barang bukti yang diamankan antara lain sejumlah potongan kabel/wayar berbagai warna, satu buah tang dan satu buah pisau cutter.

Motif kasus tersebut diduga karena kebutuhan ekonomi.

Total Kerugian Perkara Kriminal Rp452,7 Juta

Dari seluruh perkara kriminal yang diungkap Sat Reskrim Polres Sergai tersebut, nilai kerugian material yang tercatat mencapai Rp452.760.587,99.

Rinciannya terdiri dari kerugian kasus curanmor sebesar Rp110.000.000, pencurian meteran air sebesar Rp40.800.000, pencurian kabel rambu jalan tol sebesar Rp81.110.587,99, serta pencurian di Doorsmeer Lucky Cars sebesar Rp220.850.000.

Sementara untuk perkara narkotika, nilai barang bukti dihitung berdasarkan jenis dan jumlah narkotika yang berhasil diamankan, bukan sebagai kerugian korban dalam perkara pidana.

Kapolres Sergai menegaskan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya Polres Sergai dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Polres Sergai juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan maupun tindak pidana di lingkungan masing-masing.

(Dodi Rikardo Sembiring)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini