Polres Binjai Luar Biasa! Geber Terus, 3 Kasus Narkoba Dibongkar, 4 Terduga Diciduk

0
14

BINJAI | GeberNews.com – Polres Binjai kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran narkoba.

Gebrakan demi gebrakan terus dilakukan! Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai sukses mengungkap tiga kasus narkotika di lokasi berbeda dan mengamankan empat pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba.

Keempat terduga masing-masing berinisial J (35), AP (28), MR (18), dan E (37).

Dari rangkaian pengungkapan tersebut, polisi berhasil menyita sabu dengan total berat bruto 5,42 gram serta tujuh butir ekstasi dengan berat netto 3,51 gram.

Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa jajaran Polres Binjai tidak tinggal diam menghadapi peredaran narkoba.

Polres Binjai geber terus! Tiga Kasus Dibongkar, Satu per Satu Terduga Diciduk

Kasat Resnarkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane, S.H., M.H., mengungkapkan, pengungkapan pertama dilakukan terhadap J (35) pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 13.45 WIB.

J diamankan di Jalan Ahmad Yani, Desa Kwala Air Hitam, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat.

Dari tangan J, petugas menyita satu paket sabu seberat 3,62 gram bruto, plastik klip kosong, satu unit handphone Vivo warna merah, serta satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 tanpa nomor polisi.

Belum berhenti di sana, petugas kembali bergerak mengamankan AP (28) di Jalan Ir. Juanda, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur.

Dari lokasi tersebut, polisi menemukan lima paket sabu dengan berat bruto 1,80 gram, satu pipet modifikasi skop dan satu bungkus plastik klip transparan.

Tengah Malam Pun Disikat

Gerak cepat polisi kembali berlanjut pada Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.

MR (18) dan E (37) diamankan di Jalan T. Amir Hamzah, Kelurahan Jati Utomo, Kecamatan Binjai Utara.

Dari keduanya, petugas menyita satu plastik klip berisi tujuh butir ekstasi warna hijau dan kuning dengan berat netto 3,51 gram.

Selain ekstasi, polisi turut mengamankan satu unit handphone Samsung warna ungu dan satu unit sepeda motor Yamaha Aerox 155 warna ungu dengan nomor polisi BK 5837 RBM.

Pesan Tegas: Peredaran Narkoba Jangan Diberi Ruang

Keempat terduga bersama seluruh barang bukti kini telah diamankan di Satresnarkoba Polres Binjai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Keempatnya dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, S.I.K., M.H., menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Binjai.

Masyarakat juga diajak ikut berperan aktif. Jika mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkoba, masyarakat diminta segera melapor melalui layanan kepolisian 110.

Polres Binjai luar biasa, gebrakannya terus berjalan. Narkoba diburu, jaringan peredarannya terus dibongkar!

(Dodi Rikardo Sembiring)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini