SERGAI | GeberNews.com – Seorang pria bernama Dedi Mulyadi alias Desa (42), warga Dusun I, Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), diamankan petugas setelah kedapatan membawa narkotika jenis sabu.


Penangkapan terhadap pria yang sehari-hari bekerja sebagai wiraswasta tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan penggelapan sepeda motor.
Peristiwa itu terjadi di Dusun Rambutan, Desa Melati II, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai, pada Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.
Kapolsek Perbaungan AKP Japri Simamora, S.H., M.H., melalui Kanit Reskrim IPDA Tony Sohendro Sipayung, S.H., menerangkan, personel Unit Reskrim Polsek Perbaungan awalnya menerima informasi dari masyarakat mengenai seorang pria yang diamankan warga karena diduga menggelapkan sepeda motor milik warga setempat.
Mendapat informasi tersebut, petugas yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Tony Sohendro Sipayung kemudian bergerak menuju lokasi.
Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas melakukan penggeledahan terhadap Dedi Mulyadi alias Desa.
Dari saku celana tersangka, petugas menemukan sejumlah plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.
Saat diinterogasi, Dedi Mulyadi alias Desa mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut merupakan miliknya.
Barang bukti yang diamankan berupa satu bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 0,4 gram dan netto 0,2 gram.
Selain itu, petugas turut menemukan dua bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 0,27 gram dan netto 0,07 gram, serta tiga bungkus plastik klip transparan ukuran kecil dalam keadaan kosong.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti diserahkan kepada Satres Narkoba Polres Sergai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., saat dikonfirmasi di Mapolres Sergai, Selasa (29/9/2026), membenarkan adanya penangkapan terhadap Dedi Mulyadi alias Desa.
Menurutnya, penangkapan tersebut berawal dari aduan masyarakat mengenai dugaan penggelapan sepeda motor. Namun, saat petugas melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu di saku celananya.
Saat ini, Dedi Mulyadi alias Desa telah diamankan di Satres Narkoba Polres Sergai untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 dan Pasal 609 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasi Humas Polres Sergai mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana maupun penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing.
Hal tersebut diharapkan dapat membantu kepolisian dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Sergai tetap aman dan kondusif.
(Dodi R. Sembiring)






