SERGAI | GeberNews.com— Unit Reskrim Polsek Sei Rampah berhasil meringkus seorang pria berinisial M Y alias Y (30) yang diduga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di kawasan Alun-Alun Pemkab Serdang Bedagai (Sergai), Dusun I, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah.


Pelaku yang diketahui tidak bekerja dan merupakan warga Dusun V, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, ditangkap pada Senin (28/9/2026) sekitar pukul 21.30 WIB di wilayah Desa Kampung Pon, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Sergai.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 06.20 WIB. Saat itu, korban Rivaldo Calvin Siagian (22) datang ke Alun-Alun Pemkab Sergai menggunakan sepeda motor Honda Revo warna hitam miliknya untuk berolahraga pagi.
Korban kemudian memarkirkan sepeda motornya di areal parkir alun-alun. Saat sedang jogging, korban melihat sepeda motornya dibawa kabur oleh seorang pria yang tidak dikenal.
Korban sempat berupaya mengejar pelaku dengan meminjam sepeda motor milik temannya. Namun, pelaku berhasil meloloskan diri.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiel yang ditaksir mencapai Rp25 juta dan selanjutnya membuat laporan pengaduan ke Polsek Sei Rampah.
Menindaklanjuti laporan korban dengan LP/B/141/IX/2026, Kapolsek Sei Rampah AKP Ahmad Albar, S.H., M.H., pada Senin sekitar pukul 19.00 WIB memerintahkan Unit Reskrim melakukan penyelidikan.
Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Ardika Junaidi Napitupulu, S.H. kemudian melakukan pengumpulan informasi dan penyelidikan di lapangan.
Hasilnya, sekitar pukul 21.30 WIB, Tim Opsnal Polsek Sei Rampah berhasil mengamankan M Y alias Y di wilayah Desa Kampung Pon, Kecamatan Sei Bamban.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Kepada petugas, pelaku menerangkan bahwa sepeda motor hasil curian tersebut telah dijual dalam kondisi tanpa cover body kepada seorang penadah bernama Beni, melalui seorang perantara yang disebut bernama Panbers.
Petugas kemudian bergerak ke rumah pelaku dan mengamankan sejumlah bagian atau cover body sepeda motor yang sebelumnya telah dilepas.
Polisi Kejar Perantara dan Penadah
Kasi Humas Polres Serdang Bedagai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., saat ditemui di Mapolres Sergai, Selasa (29/9/2026), membenarkan keberhasilan Unit Reskrim Polsek Sei Rampah mengungkap kasus tersebut.
Ia mengatakan, proses hukum terhadap pelaku utama masih berjalan. Sementara itu, polisi terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
“Tim di lapangan masih melakukan pengejaran terhadap pihak perantara dan penadah serta mengumpulkan sisa barang bukti kendaraan,” demikian keterangan Kasi Humas.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain STNK asli sepeda motor milik korban, pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, serta sparepart/onderdil body sepeda motor korban yang telah dilepas.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana disebutkan dalam keterangan perkara.
Kasi Humas Polres Sergai juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat memarkirkan kendaraan, terutama di tempat-tempat umum.
Masyarakat diminta menerapkan kunci ganda pada sepeda motor untuk meminimalkan risiko menjadi korban pencurian kendaraan bermotor.
(Dodi R. Sembiring)






