Sergai | GeberNews.com — Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Dolok Masihul berhasil mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Lingkungan VII, Kelurahan Pekan Dolok Masihul, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara.


Kedua terduga pelaku diamankan pada Sabtu, 10 Oktober 2026, setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan atas laporan pembongkaran rumah yang terjadi pada Minggu, 4 Oktober 2026. Akibat peristiwa tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian materiil sebesar Rp25 juta.
Kapolsek Dolok Masihul AKP Inja V. Kaban, S.H., melalui Kanit Reskrim IPDA L. Torosky Manik, S.H., menerangkan bahwa kasus tersebut terungkap setelah korban mendapat informasi dari seorang saksi mengenai rumah miliknya yang diduga telah dibongkar maling.
Peristiwa itu diketahui sekitar pukul 08.30 WIB. Setelah menerima informasi tersebut, korban langsung melakukan pengecekan dan mendapati rumahnya telah dimasuki pelaku dengan cara membongkar bagian bangunan.
Sejumlah barang berharga dilaporkan hilang, di antaranya satu unit televisi, satu unit mesin pompa air (Sanyo), satu unit mesin cuci, satu unit meteran listrik, satu unit kulkas, dua buah jerajak pintu besi, dua buah jerajak jendela, serta tiga buah kursi plastik berwarna hijau.
Atas kejadian tersebut, korban bernama Roy Syahputra Tarigan (40), seorang wiraswasta yang berdomisili di Dusun II, Desa Karang Tengah, Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Serdang Bedagai, melaporkan peristiwa itu ke Polsek Dolok Masihul untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polisi Lakukan Penyelidikan, Dua Terduga Pelaku Diamankan
Menindaklanjuti laporan korban, Unit Reskrim Polsek Dolok Masihul melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan serangkaian penyelidikan guna mengungkap kasus tersebut.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dua pria yang diduga terlibat dalam aksi pembongkaran rumah tersebut. Tim operasional kemudian melakukan penangkapan terhadap kedua terduga pelaku pada Sabtu, 10 Oktober 2026.
Kedua pria yang diamankan masing-masing berinisial Imam Wahyudi alias Tikus (32) dan B.S. (33). Keduanya diketahui merupakan warga Lingkungan VII, Kelurahan Pekan Dolok Masihul, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Sergai, dengan pekerjaan tidak tetap.
Menurut keterangan kepolisian, kedua terduga pelaku mengakui perbuatannya saat diamankan. Selanjutnya, keduanya dibawa bersama barang bukti ke Polsek Dolok Masihul untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi berupa tiga buah kursi plastik berwarna hijau dan serpihan pecahan kaca yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Kasi Humas Polres Sergai Benarkan Penangkapan
Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan bahwa Unit Reskrim Polsek Dolok Masihul telah mengamankan dua terduga pelaku pencurian dengan pemberatan tersebut.
“ Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Dolok Masihul untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Dalam keterangannya, Kasi Humas juga mengimbau masyarakat Kabupaten Serdang Bedagai agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan dan bersama-sama menjaga keamanan lingkungan masing-masing.
Masyarakat diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan atau potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Pelaporan juga dapat dilakukan melalui layanan Call Center Polri 110.
Dijerat Pasal Pencurian dengan Pemberatan
Dalam perkara ini, kedua terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana disampaikan dalam keterangan kepolisian.
Hingga kini, proses hukum terhadap kedua terduga pelaku masih berlanjut di Polsek Dolok Masihul. Penanganan perkara tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi korban sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat untuk meningkatkan pengamanan rumah dan lingkungan sekitar.
(Dodi)






