Revitalisasi Pasar Petisah Disorot, Adi Lubis Pertanyakan Nasib Pedagang dan Legalitas Proyek

0
69

MEDAN | GeberNews.com – Rencana revitalisasi Pasar Petisah Medan yang akan dikembangkan menjadi Blok Petisah Medan dengan mengalihfungsikan lantai dua menjadi pusat usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) menuai sorotan. Sejumlah persoalan terkait relokasi pedagang, akses berjualan, mekanisme pengundian kios pengganti hingga dugaan belum lengkapnya perizinan menjadi perhatian Adi Lubis.

Adi Lubis menilai, rencana revitalisasi tersebut perlu dikaji secara matang agar tidak menimbulkan persoalan baru bagi para pedagang yang selama ini menggantungkan hidupnya dari aktivitas perdagangan di pasar tersebut.

Menurut Adi, persoalan itu bermula ketika dirinya menerima telepon dari salah seorang anggota keluarganya yang telah lama berjualan pakaian di lantai dua Pasar Petisah. Pedagang tersebut mengeluhkan rencana revitalisasi yang mengharuskannya pindah dari kios lama ke lokasi pengganti yang dinilai tidak sesuai.

Menindaklanjuti keluhan tersebut, Adi mengaku langsung mendatangi lantai dua Pasar Petisah untuk melihat kondisi kios yang ditawarkan sebagai tempat pengganti.

Setelah melihat langsung lokasi tersebut, Adi menilai kios pengganti tidak sebanding dengan kios lama yang ditempati keluarganya. Pasalnya, kios lama berada di posisi strategis, tepat di pintu masuk lantai dua, sedangkan lokasi pengganti berada di bagian belakang dan berdekatan dengan area penjualan makanan.

“Bagaimana mungkin pedagang pakaian yang selama ini berjualan di lokasi strategis dipindahkan ke bagian belakang, di depan penjual makanan? Padahal, kakak saya selama ini taat membayar kewajiban, baik retribusi maupun perpanjangan hak pakai. Menurut saya, PUD Pasar harus menjelaskan dasar penempatan kios pengganti tersebut,” tegas Adi.

Pedagang Lantai Satu Ikut Mengeluh, Akses Ditutup Seng

Tidak hanya persoalan relokasi pedagang di lantai dua, Adi juga mengaku menerima sejumlah telepon dari pedagang lantai satu yang mengeluhkan pemasangan pagar seng oleh pihak pengembang.

Menurut informasi yang diterimanya, pagar seng tersebut diduga menutup akses menuju area lantai satu tempat para pedagang berjualan.

Adi mempertanyakan bagaimana pedagang dapat menjalankan usahanya apabila akses menuju tempat mereka berjualan justru tertutup.

“Pedagang lantai satu juga mengeluh karena akses menuju tempat mereka berjualan ditutup seng. Kalau aksesnya tertutup, bagaimana pengunjung bisa masuk dan berbelanja? PUD Pasar harus menjelaskan konsep revitalisasi ini secara terbuka, termasuk bagaimana nasib pedagang yang terdampak,” ujarnya.

Ia berharap pihak terkait segera mengevaluasi kondisi tersebut agar kegiatan pembangunan tidak menghambat aktivitas perdagangan yang masih berlangsung.

Dukung Pengembangan UMKM, tetapi Jangan Korbankan Pedagang Lama

Sebagai bentuk kepedulian terhadap persoalan pasar, Adi menyatakan mendukung upaya pemerintah mengembangkan pusat UMKM di Pasar Petisah. Namun, menurutnya, kebijakan tersebut harus dilaksanakan dengan mempertimbangkan hak, kepentingan, dan keberlangsungan usaha pedagang lama.

Ia mengingatkan agar program revitalisasi tidak menimbulkan kesan bahwa pedagang kecil harus menanggung dampak kebijakan tanpa memperoleh penjelasan dan solusi yang layak.

“Kalau PUD Pasar ingin meramaikan pasar dan meningkatkan pendapatan perusahaan, saya sangat mendukung dan mengapresiasi. Namun, jangan sampai masyarakat yang sedang mencari nafkah justru menjadi korban. Masyarakat sudah susah, jangan dibuat semakin susah,” katanya.

Adi menegaskan, dirinya siap memperjuangkan kepentingan pedagang yang merasa dirugikan. Ia juga menyebut dirinya merupakan pedagang dan pengurus organisasi Aliansi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSINDO).

Menurutnya, dialog terbuka antara pengelola pasar, pengembang, pemerintah daerah, dan pedagang perlu dilakukan sebelum proses revitalisasi berlanjut lebih jauh.

Pertanyakan Perizinan dan Rencana Peletakan Batu Pertama

Sorotan lainnya berkaitan dengan informasi yang diterima Adi mengenai dugaan belum lengkapnya perizinan revitalisasi Pasar Petisah.

Ia mengaku memperoleh informasi bahwa peletakan batu pertama proyek tersebut direncanakan berlangsung pada Senin (12/10/2026) dan disebut-sebut akan dihadiri Wali Kota Medan.

Namun, hingga keterangannya disampaikan, dugaan mengenai perizinan tersebut belum disertai dokumen yang dapat memastikan status legalitas proyek. Karena itu, Adi meminta agar seluruh persyaratan administrasi dan perizinan diperiksa terlebih dahulu sebelum pembangunan dimulai.

“Kalau benar masih ada persoalan perizinan, tentu ini harus diperiksa terlebih dahulu. Jangan sampai pembangunan dimulai ketika status perizinannya belum jelas. Pemerintah harus memberikan contoh kepatuhan terhadap aturan yang berlaku,” tegasnya.

Ia berharap Pemerintah Kota Medan memastikan seluruh persyaratan yang diwajibkan telah dipenuhi serta memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat mengenai status proyek tersebut.

Mekanisme Pengundian Kios Pengganti Dipertanyakan

Selain perizinan, Adi juga menyoroti mekanisme pencabutan nomor undian untuk menentukan kios pengganti atau lokasi penampungan bagi pedagang yang terdampak revitalisasi.

Berdasarkan informasi yang diperolehnya dari hasil penelusuran di lapangan, ia menduga terdapat ketidaksesuaian dalam proses penempatan kios pengganti. Adi mencontohkan adanya pedagang yang disebut memperoleh kios tepat di depan kios lamanya, bahkan diduga mendapatkan lebih dari satu pintu kios.

Ia mengaku mendapat informasi bahwa pedagang tersebut sebelumnya telah menyampaikan keinginan untuk menempati lokasi tersebut.

“Kalau memang penentuan kios dilakukan melalui pengundian sesuai prosedur, mekanismenya harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Mengapa ada pedagang yang disebut bisa mendapatkan kios tepat di depan kios lamanya, bahkan lebih dari satu pintu? Ini perlu dijelaskan agar tidak menimbulkan kecurigaan di kalangan pedagang,” ujar Adi.

Ia meminta PUD Pasar membuka informasi mengenai mekanisme pengundian, kriteria penempatan, serta daftar alokasi kios pengganti kepada para pedagang yang berkepentingan.

Menurutnya, keterbukaan tersebut penting untuk memastikan bahwa seluruh pedagang memperoleh perlakuan yang adil dan tidak menimbulkan dugaan adanya perlakuan istimewa terhadap pihak tertentu.

Minta Wali Kota Medan Turun Langsung

Di akhir keterangannya, Adi berharap Wali Kota Medan melakukan pengecekan langsung terhadap seluruh persoalan yang muncul sebelum proses revitalisasi dilanjutkan.

Ia meminta pemeriksaan mencakup kelengkapan perizinan, mekanisme relokasi dan pengundian kios, kesiapan lokasi penampungan, serta dampak pembangunan terhadap pedagang di lantai satu maupun lantai dua.

“Kami menyayangi Wali Kota Medan dan tidak ingin beliau mendapat sorotan dari para pedagang akibat persoalan yang sebenarnya bisa diperiksa dan diselesaikan sejak awal. Harapan kami, peletakan batu pertama ditunda terlebih dahulu sampai persoalan internal PUD Pasar dan keluhan pedagang yang terdampak mendapatkan kejelasan,” ungkapnya.

Adi juga mempertanyakan alasan Pasar Petisah menjadi lokasi pengembangan pusat UMKM, sementara menurut pandangannya masih ada pasar lain yang perlu mendapat perhatian, termasuk Pasar Aksara yang dinilainya belum pulih sepenuhnya dari aktivitas perdagangan seperti sebelumnya.

Ia menegaskan, revitalisasi pasar seharusnya tidak hanya berorientasi pada pembangunan fisik dan peningkatan pendapatan perusahaan daerah, tetapi juga memastikan keberlangsungan usaha para pedagang.

“Kalau memang tujuannya membangun pusat UMKM, silakan dilakukan. Namun, jangan sampai pedagang yang sudah lama mencari nafkah di Pasar Petisah justru kehilangan akses dan mengalami kerugian. Semua harus jelas, transparan, dan sesuai aturan,” pungkas Adi.

Catatan: Berbagai dugaan dalam persoalan ini masih memerlukan verifikasi dokumen dan klarifikasi pihak terkait. Hingga berita ini disusun, keterangan dari pihak PUD Pasar Medan, pengembang, dan Pemerintah Kota Medan belum tercantum dalam bahan yang diterima redaksi. Konfirmasi kepada pihak-pihak tersebut diperlukan agar pemberitaan berimbang dan masyarakat memperoleh penjelasan yang utuh.

(Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini