Dampak Pembangunan Drainase di Jalan Pagaruyung, Rico Waas Diduga Lakukan Pelanggaran HAM Violation by Omission

0
15

MEDAN | GeberNews.com — Dampak pembangunan drainase di kawasan destinasi wisata kuliner Pagaruyung Little Madras, Kampung Madras, Kota Medan, dinilai sebagai bentuk dugaan kelalaian Pemerintah Kota (Pemko) Medan (violation by omission) dalam pemenuhan hak asasi manusia (HAM).

Rahmadsyah dari Aliansi Wartawan Sumatera Utara mengatakan bahwa dirinya menilai Pemko Medan bersama satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait diduga telah melanggar kewajiban hukumnya.

Dalam hukum HAM internasional dan nasional, seperti Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, negara memiliki tiga tingkat kewajiban, yaitu to respect (menghormati), to protect (melindungi), dan to fulfill (memenuhi).

“Kasus pembangunan drainase yang mematikan mata pencaharian pedagang yang berjualan di kawasan destinasi objek daya tarik wisata kuliner Little India, Kampung Madras, Kota Medan, masuk dalam kegagalan fungsi to protect dan to fulfill, khususnya terkait pemenuhan hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UUD 1945,” ungkapnya, Selasa (13/10/2026).

Lebih lanjut, Rahmadsyah mengatakan bahwa Pemko Medan diduga telah melakukan violation by omission karena beberapa hal berikut.

  1. Adanya Duty of Care (Kewajiban Hukum)

Pemerintah secara konstitusional wajib menjamin agar tata ruang dan pembangunan infrastruktur tidak mengorbankan hak dasar ekonomi warga.

  1. Pembiaran atau Ketiadaan Mitigasi

Aparat pemerintah mengetahui atau seharusnya mengetahui bahwa proyek pembangunan drainase tersebut menutup akses usaha, merusak tempat kerja, atau menghentikan aktivitas ekonomi warga, tetapi tidak menyediakan solusi alternatif maupun kompensasi yang adil.

  1. Dampak Kerugian Nyata (Causation)

Terdapat dugaan hubungan sebab-akibat langsung antara kegagalan mitigasi proyek pembangunan drainase dan hilangnya pendapatan atau pekerjaan warga yang berujung pada terganggunya pemenuhan hak atas penghidupan yang layak.

Sementara itu, Rico Waas selaku Wali Kota Medan, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, tidak memberikan balasan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, kawasan kuliner Pagaruyung Little Madras, Kampung Madras, Kota Medan, sebelumnya telah masuk dalam kategori Objek Daya Tarik Wisata Kuliner (ODTW) di Dinas Pariwisata Kota Medan ketika diresmikan oleh Wali Kota Medan sebelumnya, Rahudman Harahap.

Pada saat menjabat sebagai Wali Kota Medan, Rahudman Harahap menetapkan Jalan Pagaruyung sebagai kawasan Objek Daya Tarik Wisata Kuliner Pagaruyung Little India, Kampung Madras, Kota Medan. Penetapan tersebut merupakan bagian dari upaya penataan lingkungan perkotaan melalui zonasi Pedagang Kaki Lima (PKL), sekaligus menjadi model pemberdayaan ekonomi mikro.

Langkah ini ditujukan untuk menciptakan estetika dan kenyamanan kota tanpa mematikan mata pencaharian para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di kawasan objek daya tarik wisata Kota Medan yang dikenal sebagai pusat kuliner legendaris.

Dalam pembangunan Objek Daya Tarik Wisata Kuliner Pagaruyung Little India, Kampung Madras, Kota Medan, Kementerian Perdagangan bermitra dengan PT Sinar Sosro untuk turut serta dalam pengembangan dan pemberdayaan usaha mikro serta PKL, sekaligus mendukung penataan lingkungan perkotaan.

Upaya tersebut dilakukan melalui nota kesepahaman tiga menteri terkait sinergi program pengembangan ekonomi dan penataan lingkungan perkotaan melalui penguatan sektor usaha mikro.

Nota kesepahaman tersebut melibatkan Kementerian Perdagangan, Kementerian Dalam Negeri, serta satu kementerian atau instansi terkait lainnya dalam kerja sama lintas sektor mengenai penataan PKL dan UMKM.

Kesepahaman tersebut merupakan bagian dari upaya sinergi pengembangan ekonomi dan penataan lingkungan perkotaan melalui penguatan sektor usaha mikro, sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2007 tentang Kebijakan Percepatan Pengembangan Sektor Riil dan Pemberdayaan UMKM.

Selain PT Sinar Sosro, PT Bank Sumut juga turut berpartisipasi pada saat itu dengan menggunakan dana tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) untuk pembangunan Objek Daya Tarik Wisata Kuliner Pagaruyung Little India, Kampung Madras, Kota Medan.

Dinas Pariwisata Kota Medan pada masa itu juga menganggarkan biaya perawatan untuk Objek Daya Tarik Wisata Kuliner Pagaruyung Little India, Kampung Madras, Kota Medan.

Pemerintah Kota Medan juga menetapkan kebijakan zonasi Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Kuliner Pagaruyung, Jalan KH Zainul Arifin, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penetapan Zonasi Aktivitas Pedagang Kaki Lima.

(Adel)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini